Kendaraan Berat Biang Kerok Kemacetan di Sukabumi

Kondisi kemacetan di Sukabumi Utara sepanjang Jalur Cibadak-Cicurug semakin kronis.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Kondisi kemacetan lalu lintas di Utara Sukabumi, semakin parah. Kondisi ini tidak hanya terjadi di jalur utama melainkan juga di jalur alternatif. Bahkan, kemacetan ini tidak hanya terjadi pada siang hari, tetapi juga pada malam hari.

Pantauan Radar Sukabumi, kemacetan mulai terjadi mulai dari Kecamatan Cicurug, Parungkuda hingga Kecamatan Cibadak. Titik kemacetan biasanya terjadi di persimpangan dan pasar seperti, Pasar Cicurug, Parungkuda dan Cibadak. “Kemacetan di sepanjang Jalan Cibadak-Bogor ini terus terjadi dan sampai saat ini masih belum ada solusi,” keluh salah seorang warga Kecamatan Cicurug, Karimullah (25), Jumat (12/7).

Bacaan Lainnya

Menurut Karim, warga juga sudah berupaya melalui jalur alternatif. Namun, jalanan alternatif terbilang sempit dan kini banyak kendaraan yang melintasinya. Kemacetan lalu lintas ini, salah satunya dipicu banyaknya kendaraan berat yang melintas sehingga menyebabkan laju kendaraan menjadi tersendat dan mengalami kemacetan. “Pengaturan waktu melintas yang dilakukan Pemkab Sukabumi belum efektif diterapkan karena kendaraan berat setiap waktu tetap melintas, tidak berdasarkan waktu yang ditetapkan,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan warga lainnya, Suherman (44), kendaraan berat yang melintas di jalur Sukabumi-Bogor berasal dari sejumlah pabrik besar yang ada di Sukabumi. Misalnya, kendaraan dari perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK), pabrik garmen dan lain sebagainya. “Ya memang yang menjadi salah satu penyebab kemacetan ini, banyaknya kendaraan bermuatan berat hingga laju lalu lintas pun tersendat,” ucapnya.

Seperti yang diketahui, waktu operasional kendaraan besar, seperti angkutan barang hasil tambang, kontainer, dan AMDK dibatasi ketika melewati lintasan di Kabupaten Sukabumi. Hal ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam ketentuan itu disebutkan untuk dalam daerah hanya boleh beroperasi pada pukul 10.00–16.00 WIB dan pukul 19.00–05.00 WIB.

Sedangkan luar daerah hanya boleh operasi sekitar pukul 19.00–05.00 WIB. Pengaturan waktu operasional ini tertuang pada Pasal 6 ayat 3. Sementara, Sanksi bagi pelanggar Perda tertuang dalam Pasal 14 ayat. Bagi pelanggar akan dikenakan dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

(bam/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *