Kabag Hukum : Rekomendasi Provinsi Bukan Andalalin PT SCG

RADARSUKABUMI.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat telaahan manajemen rekayasa lalu lintas untuk PT Siam Cement Group (SCG).

Kabag Hukum Setda Kabupaten Sukabumi pun menegaskan, surat rekomendasi itu bukan surat persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) seperti yang diklaim Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan surat persetujuan Andalalin, tapi lebih kepada penegasan kewajiban yang harus dilaksanakan pihak Semen Jawa (PT SCG),” tegas Kabag Hukum Setda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin (3/9).

Bukannya surat tersebut adalah surat rekomendasi persetujuan Andalalin, lanjut Ade, karena jelas dalam surat perihal telaahan itu terdapat kalimat yang menegaskan bahwa bukan dokumen persetujuan Andalalin.

Sehingga, tak bisa surat itu disebut persetujuan Andalalin yang bisa digunakan untuk melengkapi perizinan lainnya.

“Kalau saya baca, itu dari provinsi bukan persetujuan Andalalin, melainkan surat penegasan kewajiban yang harus dilaksanakan pihak perusahaan, setelah sebelumnya Dishub Kabupaten Sukabumi pada 2013 mengeluarkan persetujuan Andalalin. Jadi lebih kepada penyempurnaan saja,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *