Jokowi: Putusan MK Bersifat Final, Tak Ada Lagi 01 dan 02

RADARSUKABUMI.com – Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh gugatan pihak Prabowo-Sandi secara seluruhnya. Artinya, pasangan 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan secara resmi ditetapkan sebagai pemenang di pilpres 2019.

Menanggapi itu, Capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, putusan MK bersifat final. Oleh sebab itu, dia berharap seluruh pihak bisa menghormati serta melaksanakan putusan tersebut, sebagai bagian dari proses demokrasi

Bacaan Lainnya

“Rakyat sudah berbicara, sudah berkehandak, suara rakyat sudah didengar, rakyat sudah memutuskan, telah diteguhkan oleh jalur konstitusi dengan jalan bangsa yang beradab dan berbudaya,” ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6) malam.

Dalam kesempatan ini, Jokowi juga turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Begitu pula kepada seluruh lembaga yang terlibat dalam proses pengamanan pesat demokrasi lima tahunan itu.

“Saya mengajak warga Indonesia untuk bersatu kembali bersama-sama memajukan Indonesia tanah air kita. Tidak ada lagi 01 dan 02 yang ada hanyalah persatuan Indonesia,” imbuh Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai, perbedaan pilihan politik patut dihargai dan dihormati. Namun, setelah adanya putusan MK tidak boleh lagi ada perpecahan. Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan bekerja untuk seluruh rakyat Indonesia.

Dia yakin semua pihak memiliki semangat yang sama. Yaitu untuk membangun Indonesia yang maju, bisa bersaing dalam kompetisi global, demi mewujudkan Indonesia yang sejahtera.

“Saya menyakini kebesaran hati dan kenegarawanan sahabat saya bapak Prabowo Subianto dan bapak Sandiaga Uno. Beliau memiliki visi yang sama untuk Indonesia kedepan yang maju dan sejahtera,” papar Jokowi.

Lebih lanjut, mantan Wali kota Surakarta itu menyampaikan apresiasi pula kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah berpatisipasi dalam pemilu 2019. Dia berjanji akan menjalankan amanah sebagai Presiden 2019-2024 sebaik mungkin untuk mewujudkan  keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Saya dan pak kiai Ma’ruf Amin berjanji akan jadi Presiden untuk suluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali,” tegasnya.

Di tempat sama, Ma’ruf menilai putusan MK hakekatnya bukan untuk memenangkan satu pihak tertentu. Melainkan sebagai bentuk kemaslahatan untuk mengutuhkan rakyat sebagai satu bangsa.

“Tidak adalagi friksi-friksi, kita adalah satu Indonesia. Tugas kita sekarang bagaimana memajukan bangsa,” kata Ma’ruf.

“Oleh karena itu marilah kita bahu membahu menyingsingkan lengan baju, mulai malam ini dengan ucapan bismillah membangun negeri ini untuk bangsa,” tutupnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. Hal ini setelah sembilan hakim konstitusi membacakan pertimbangan pihak pemohon.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Selain menolak permohonan pemohon, majelis hakim konstitusi juga menolak seluruhnya nota keberatan (eksepsi) pihak termohon yakni, KPU dan pihak terkait yakni, TKN Jokowi-Ma’ruf.

Anwar menuturkan, putusan ini dirumuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Wahiduddin Adams, Arif Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih masing-masing sebagai anggota pada Senin 24 Juni 2019.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *