Jika Melenceng dari Pancasila, Izin FPI Dicabut Mendagri

Front Pembela Islam FPI
Front Pembela Islam (FPI)

RADARSUKABUMI.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut hingga kini pihaknya belum menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI).

Sebab, kata dia, FPI baru memenuhi sepuluh dari 20 prasyarat untuk mendapatkan SKT Kemendagri.

Bacaan Lainnya

“FPI sedang ditelaah. Dari 20 persyaratan, baru sepuluh yang memenuhi syarat,” ucap Tjahjo usai menghadiri ‘Rapat Kerja Nasiomal Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional’ di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta, Selasa (16/7).

Mantan Sekjen PDIP itu menuturkan, dari sepuluh syarat yang belum dipenuhi, beberapa di antaranya berkaitan dengan keagamaan. Namun, Tjahjo tidak bisa merinci jenis lain dari syarat yang belum dipenuhi.

“Ya, terkait Kementerian Agama juga (syarat yang belum dipenuhi), ini kan ormas agama,” ucap dia.

Namun, Tjahjo menegaskan, negara tidak akan menghalangi setiap warga negara membentuk ormas. Bahkan, lanjut dia, negara tidak akan menyulitkan pihak mana pun memperoleh SKT Ormas.

“Namun, tolong komitmen terhadap asas Pancasila, mengakui kebinekaan, mengakui UUD 1945. Jangan punya agenda lagi, kalau punya agenda lain, mohon maaf kalau sampai nanti izinnya kita cabut,” pungkas Tjahjo.

(mg10/jpnn/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *