Janda Herang Sukabumi Bertambah, Juni-Juli Angka Perceraian Meningkat

PALABUHANRATU — Ketidakharmonisan rumah tangga seringkali memicu perceraian pasangan suami istri. Dalam waktu dua bulan saja, angka perceraian di Kabupaten Sukabumi meningkat lebih dari dua kali lipat. Pengadilan Agama (PA) Cibadak menyebutkan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama terjadinya perceraian.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, pada Juni lalu, PA menerima 118 pengajuan perkara gugatan cerai. Namun untungnya tidak semua dikabulkan PA. Dari semua pengajuan yang masuk, PA hanya mengabulkan 82 perkara. Lima cerai talak, sementara 77 lainnya cerai gugat. Adapun sisa perkara yang diajukan, ditolak dan batal karena penggugat kembali rujuk pada proses mediasi.

Bacaan Lainnya

Sementara pada Juli, PA menerima pengajuan perkara perceraian lebih dari dua kali lipat. Tak tanggung-tanggung, dalam satu bulan itu, PA menerima 232 pengajuan perkara perceraian. Lagi-lagi, PA tidak mengabulkan semua gugatan.

Dari jumlah yang masuk, PA hanya mengabulkan 160 perkara. “Rinciannya 24 cerai talak dan 136 cerat gugat yang dikabulkan. Sisanya kami tolak dan batalkan karena mereka menyatakan rujuk kembali ketika proses mediasi,” ujar Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Cibadak, Jenal Mutakin kepada Radar Sukabumi.

Menurut Jenal, sebelum pihaknya mengabulkan gugatan cerai dalam persidangan, terlebih dahulu dilakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat. Tujuannya selain berupaya menyatukan kembali, juga mengkonfirmasi alasan-alasan yang menjadi penyebab masuknya gugatan.

“Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa kasus yang tetap bersikeras untuk pisah,” imbuhnya.

Untuk pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, lanjut Jenal, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat. Misal, istri menggungat suami karena selingkuh. Dengan demikian, istri harus menyertakan bukti.

“Alasan-alasan yang tertulis dalam gugatan, harus bisa dibuktikan,” jelasnya.

Disebutkan Jenal, selain ketidakharmonisan, penyebab lain perceraian yang dicatat pihaknya yaitu faktor ekonomi, tidak ada tanggung jawab dan gangguan dari pihak lain atau yang disebut Pelakor. “Kalau diruntut, hingga kini faktor ekonomi masih menjadi penyebab utamanya,” bebernya.

Ia menambahkan, PA Cibadak akan terus berupaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi di Kabupaten Sukabumi. Seperti melakukan mediasi dengan pasangan suami istri (Pasutri) tersebut, sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan.

“Kami berupaya melakukan mediasi terhadap dua belah pihak agar tidak terjadi penceraian. Namun, ketika kedua belah pihak sudah tidak mengindahkannya baru dilakukan persidangan,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *