Iboy Diciduk Polisi, Miliki Satu Paket Sabu

CIBADAK – Pemuda pengangguran asal Kampung Lamping, RT 05/05, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, AP alias Iboy (29) terpaksa harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi setelah terbukti memiliki satu paket sabu. Ia kini terancam hukuman penjara 12 tahun.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, Iboy ditangkap pada Kamis (18/1) pukul 17.30 WIB, di Jalan Raya Cikembar, Kecamatan Cikembar. Saat anggota kepolisian melakukan penggeledagan, ditangan pemuda itu polisi menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan dalam plastik klip bening dibungkus tisu.

Bacaan Lainnya

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana mengungkapkan, sebelumnya ia mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran barang haram di wilayah Sukabumi.

Setelah dilakukan penyelidikan, kecurigaan petugas mengarah kepada Iboy. Alhasil, kecurigaan petugas pun terjawab saat menangkap tersangka di wilayah Cikembar.

“AP alias Iboy ditangkap di Cikembar. Tersangka memiliki paket kecil sabu yang disimpan pada bungkus rokok,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, Jumat (19/1).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *