Hukuman Mati untuk Ibu, Penjara 10 Tahun untuk Kedua Anaknya

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait merespons keras atas kasus kekerasan seksual dan pembunuhan yang menimpa seorang bocah, NP (5) warga Kampung Wangun, Desa Wangungreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Diberitakan sebelumnya nyawa korban dihabisi oleh keluarga angkatnya, yakni SR (36) ibu angkat dan RG (16) serta RUD (14) yang merupakan kakak angkatnya. Sebelum dibunuh SR, NP diperkosa oleh RG dan RUD terlebih dahulu secara bergiliran.

Bacaan Lainnya

“Ini perbuatan yang sadis, kejam dan tidak beradab!” seru Arist kepada Radarsukabumi.com, Selasa (24/9/2019).

Adapun kronologi pembunuhan dan rudapaksa terhadap bocah yang mayatnya ditemukan di Sungai Cimandiri, Kecamatan Nyalindung itu, SR menyiksa dengan cara mencekik NP saat mengetahui kedua anak kandungnya mencabuli korban.

Atas kasus ini, SR yang sudah 2 tahun mengangkat NP sebagai anak adopsi, sudah patut dikenakan dengan ketentuan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman seumur hidup.

“SR atau ibu angkat korban terancam hukuman seumur hidup. Sedangkan untuk kedua anak kakak beradik dapat diancam maksimal 10 tahun pidana penjara,” tutur Arist.

Arist pun mendesak Polres Sukabumi untuk segera melakukan tindakan-tindakan dan langkah-langkah hukum yang tepat dan berkeadilan.

“Untuk itu saya mengapresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polres Sukabumi atas pengungkapan cepat terhadap kasus ini,” ujar Arist.

Arist menambahkan, untuk memastikan kasus ini, Komnas Perlindungan Anak bersama Perwakilan Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat untuk segera melakukan kordinasi dengan Polres Sukabumi dan jajaran pemangku otoritas Pemerintahan Sukabumi.

“Kasus sadis dan keji terhadap NP ini tidaklah bisa dibiarkan begitu saja, peristiwa ini harus menjadi gerakan bersama (commond action) dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap anak bagi masyarakat di Sukabumi, Jawa Barat dan secara khusus di Indonesia,” kata Arist.

“Inilah momentum yang tepat Untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis partisipasi masyarakat,” imbuhnya.

Untuk diketahui bahwa kasus ini berawal dari penemuan mayat bocah perempuan di sungai Cimandiri tepatnya di kawasan Kampung Wangun, Desa Mangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat Minggu 22 September lalu.

Misteri kematian bocah tersebut terungkap dari hasil identifikasi polisi menyatakan bahwa jenazah yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sungai Cimandiri itu adalah perempuan berinisial NP anak baru berusia 5 tahun.

Polisi menemukan sejumlah keganjilan pada jenazah korban terdapat sejumlah luka kekerasan pada bagian leher serta di bagian vital korban.

Atas temuan ini, jajaran Polsek Nyalindung dan Polres Sukabumi bergerak cepat mengumpulkan barang bukti melakukan olah TKP dan akhirnya membekuk 3 terduga tersangka pelaku kasus pembunuhan yang menimpa NP.

Tidak membutuhkan waktu lama polisi akhirnya membekuk tiga tersangka pelaku yang tidak lain adalah ibu angkat korban dan dua kakak angkat korban.

Korban merupakan anak angkat yang diadopsi oleh SR sejak 2 tahun lalu. Fakta mencengangkannya adalah NP tewas dengan cara keji, yakni diperkosa dan dibunuh lalu dibuang ke sungai.

Tindakan biadab kakak beradik yang memperkosa adik angkatnya itu dilakukan secara berkala kali. Setelah memeriksa tersangka, RG dan RUD mengaku telah melakukan pemerkosaan beberapa kali baik yang dilakukan melalui kemaluan korban maupun dari lubang pembuangan korban.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *