Fix! Bioskop Movieplex Sukabumi tak Bermasalah, Tapi Jangan Lupakan Ini

Pemandangan di sekitar lokasi rencana pembangunan bioskop di di Jalan Bhayangkara, RT 3/5, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole. (FOTO: LUPI PAJAR HERMAWAN//RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pembangunan bioskop di kawasan cagar budaya eks bangunan Kinder Vacantie, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi masih menjadi pro kontra. Sejumlah pihak menuding bahwa investor tidak seharusnya membongkar bangunan cagar budaya dan pemerintah semestinya tidak memberikan izin pembangunan bioskop itu.

Direktur PT Sumber Kebajikan Abadi Agus Santoso mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan prosedur yang benar dan taat hukum dalam membangun bioskop bernama Movieplex itu. Agus mengatakan, perusahaannya menyewa lahan eks taman kanan-kanan zaman Belanda yang dimiliki oleh Yayasan Kehidupan Baru.

Bacaan Lainnya

“Saya menyewa tanah milik yayasan kehidupan baru, bukan membeli.
Kemudian untuk masalah cagar budaya, bangunan ini tidak termasuk cagar budaya dan milik yayasan kehidupan baru sepenuhnya (pihak swasta),” kata Agus Santoso kepada Radarsukabumi.com, Sabtu (21/9/2019).

Dengan demikian, kata Agus, pihaknya tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan kepada pihaknya. Justru apa yang dilakukan dalam rangka turut serta menyemarakkan pembangunan ekonomi dan wisata yang ada di Sukabumi. Selain itu, regulasi berupa peraturan daerah tentang cagar budaya di Kota Sukabumi pun belum ada.

“Jadi tentu saja Pemerintah Kota Sukabumi tidak melarang dan malah sangat mendukung adanya pembangunan bioskop ini yang sudah dirindukan masyarakat Sukabumi,” ujar Agus.

Agus juga menyebutkan bahwa projek pembangunan bioskop Movieplex ini sudah dan sedang berjalan. Estimasi pengerjaannya akan selesai pada Desember tahun ini.

“Dan akan opening pada Januari 2020 nanti. Jadi tahun baru, bioskop baru untuk sukabumi. Bioskop Movieplex di Sukabumi merupakan bioskop pertama kami,” terangnya.

Sebelumnya, Kabid Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Sukabumi (DPMPTSP) Kota Sukabumi Hendry Iman mengatakan, rencana pembangunan bioskop dilakukan di tanah yang statusnya dimiliki oleh yayasan. Adapun yayasan selaku pemilik lahan tersebut telah memberikan izin penggunaan lahan dan bangunan tersebut dalam bentuk hak sewa, mengelola dan membangun bioskop kepada investor.

Sedangkan investor atau pemohon izin, sambung Hendry, telah mengurus segala proses perizinan, sosialisasi, dan rekomendasi teknis. Di sisi lain, tidak ada larangan atau intervensi perubahan fungsi bangunan lama menjadi tempat usaha yang dimiliki perorangan/swasta.

“Selama sesuai dengan mekanisme peraturan perizinan yang berlaku, setiap bentuk investasi perlu mendapat support, dan easy of doing business,” ujar Hendry.

Namun kata Hendry, pihaknya juga memberikan apresaiasi atas perhatian rekan-rekan pemerhati heritage. Di mana pemerintah juga komitmen pada permasalahan tersebut.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Asep Deni mengatakan, berangkat dari kasus ini harus segera dibuat peraturan daeran yang mengatur tentang pelestarian kawasan dan bangunan cagar budaya di Kota Sukabumi.

“Silakan wali kota Sukabumi inisiasi, atau anggota DPRD Kota Sukabumi yang baru dilantik inisiasi juga. Kami pun dari komunitas akan menginisiasi. Ini perlu dibuat agar anak cucu kita kelak masih bisa mengenal dan mempelajari sejarah dan kebudayaan di Sukabumi,” kata Asep Deni.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *