Faham Unggul Setiap Kecamatan

SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melalui website resminya infopemilu.kpu.go.id menayangkan secara berkala hasil rekapiltulasi berdasarkan scaning form C1 yang di upload oleh KPU Kota Sukabumi dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sampai pukul 18.00 WIB, dari website tersebut semua data yang masuk sebanyak 523 TPS tinggal menyisakan 4 TPS lagi.

Total perhitungan suara yang masuk dari 523 TPS itu, yakni sebanyak 174.930 suara atau 99,24 persen dengan suara sah sebanyak 163.295 suara atau 93 persen dan suara tidak sah 11635 suara atau 6 persen. Pengamatan Radar Sukabumi dari perhitungan scaning form C1 tersebut, pasangan calon Walikota Achmad Fahmi dan Andri Hamami (Faham) masih di urutan teratas dengan 83.459 suara atau 51,1 persen.

Bacaan Lainnya

Kedua Pasangan Jona Arizona dan Hanafie Zain (Ijabah) sebanyak 37.877 suara atau 23,2 persen. Ketiga pasangan Mulyono dan Ima Slamet (Mulia) sebanyak 29.109 atau 17,8 persen dan pasangan Dedi R Wijaya dan Hikmat Nuristawan sebanyak 12.789 atau 7,8 persen.

Adapun jika melihat rekapitulasi setiap kecamatan, pasangan Faham nampaknya unggul setiap kecamatan hampir rata-rata di angkat 50 persen. Seperti halnya di Kecamatan Baros 9.208 suara sekitat 52,8 persen, Kecamatan Cibereum 9.525 suara atau 48,9 persen, Kecamatan Cikole 16.050 suara atau 52,2 persen, Kecamatan Gunung Puyuh 10.979 suara atau 50,2 persen, Kecamatan Citamiang 12.276 suara atau 47,8 persen, Kecamatan Lembursitu 11.329 suara atau 57,0 persen, Kecamatan Warudoyong 14.092 suara atau 50,1 persen.

Dari hasil data tersebut yang paling mendominiasi pemilih pasangan Faham ada di Kecamatan Cikole, dengan sumbangan suara sebanyak 16.050 suara dan Kecamatan Warudoyong sebanyak 14.092 suara. Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara mengatakan hasil perolehan suara yang ada di Website KPU RI itu merupakan hasil dari scanning C1 disetiap TPS yang di upload oleh KPU Kota Sukabumi.

“Jadi setiap perolehan suara di TPS langsung disampaikan ke KPU dan di input ke KPU RI melalui website tersebut,” ujarnya.

Tapi harus di ingat, kata Agung, ada disclamer disini. Artinya, meski data itu datang dari setiap TPS, tapi hasil akhirnya adalah berdasarkan rapat pleno di setiap tingkatan.

“Kita diperintahkan untuk menscan dan mengupload C1 ke situng web. Kalau ada salah ketik atau keliru C1 nyak kita upload saja tidak boleh di perbaiki. Karena ranah memperbaiki itu ada forumnya di pleno,” tegasnya.(bal)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *