Cieee… Dinas PU Jawa Barat Curhat

endaraan berat saat melintasi Jalan Raya Cibatu - Padabeunghar yang sedang diperbaiki, (25/9).

JAMPANGTENGAH – Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat ‘curhat’ soal banyaknya kendaraan pengangkut barang yang melintasi Jalan Raya Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah – Jalan Raya Cibatu, Kecamatan Cikembar dengan tonase melebihi kapasitas jalan. Karena akibat ulah angkutan ini, jalan yang sekarang sedang diperbaiki kembali rusak.

Seperti diketahui, beberapa bulan lalu warga Jampangtengah sempat menggelar aksi unjuk rasa menuntut jalan segera diperbaiki. Sekarang ini, tuntutan warga sudah dijawab dengan program betonisasi dan pengaspalan dengan anggaran yang cukup fantastis.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pemeliharaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah II Sukabumi Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Yuda Tamtama mengatakan, sebelum pengerjaan perbaikan jalan, pihaknya sudah melayangkan surat himbauan kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Jampangtengah agar membatasi aktivitasnya untuk sementara waktu.

“Ini untuk menjaga dampak yang ditimbulkan dari kendaraan angkutan barang terhadap hasil pengerjaan pengecoran yang dapat menurunkan kualitas pekerjaan,” jelas Yuda kepada Radar Sukabumi, kemarin (25/9).

Surat himbauan yang diberikan kepada seluruh perusahaan itu, sambung Yuda, tidak diindahkan oleh perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Jampangtengah. Sehingga proses perbaikan jalan tidak berjalan sesuai rencana. “Jalan yang baru satu hari dilapisi semen, sudah dilintasi kendaraan yang muatannya over. Sehingga jalan rusak kembali,” paparnya.

Bila terus dilintasi kendaraan yang muatannya over tonase, maka proses perbaikan jalan akan terhambat. “Perbaikan jalan ini ditargetkan selesai akhir Desember 2019. Namun bila melihat kondisinya seperti ini, kami merasa ragu target tersebut bisa tercapai,” imbuhnya.

Ia mengklaim tidak punya kewenangan untuk mengawasi dan membatasi muatan kendaraan. Yuda pun berharap Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi turun gunung dan melakukan pengawasan. “Seharusnya ada sanksi bagi kendaraan over tonase yang melintasi jalan itu,” bebernya.

Menurutnya, kapasitas maupun kemampuan jalan provinsi kelas II ini, dirancang untuk menahan Muatan Sumbu Terberat (MST) sebanyak 8 ton.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *