Andalalin PT SCG Cacat Hukum

SUKABUMI – Warga Desa Sirnaresmi dan Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh menduga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) milik PT Siam Cement Group (SCG) tidak sah alias cacat hukum. Hal itu mengingat proses penempuhan Andalalinnya yang dilakukan pihak perusahaan tidak sesuai dengan prosedural.

Seperti diketahui, Andalalin merupakan salah satu dokumen penting untuk penunjang terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di perusahaan tersebut. Dalam mencapainya, warga menduga kuat pihak perusahaan tidak sesuai dengan prosedur.

Bacaan Lainnya

Berita Terkait : Andalalin SCG Makan Korban,
                       Pembatas Jalan PT SCG Tak Berizin?

 

Karena hal itulah, warga didua desa ini menuding perusahaan asal Thailand itu tidak mengantongi Andalalin. Bahkan, warga yang tergabung dalam organisasi Forum Warga Sukabumi Melawan (FWSM) mempersoalkan IMB PT SCG ke Mahkamah Agung (MA).

Saat persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 2017 lalu, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi tidak bisa memberikan terkait dokumen Amdal dan perizinan perusahaan tersebut. “Warga meyakini bahwa PT SCG ini tidak memiliki Andalain.

Karena saat kami sengketakan tentang IMB bahkan persoalannya sampai ke ranah MA, IMB beserta data pendukungnya seperti Andalalin, tata ruang dan lainnya tidak jelas,” jelas Herman Sopandi (52) warga Kampung Tanjungsari, RT 1/8, Kedusunan Tanjungsari, Kecamatan Gunungguruh, saat disambangi Radar Sulabumi di rumahnya, Selasa (27/2).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *