Ada Guru SD Gerayangi Siswa Lelaki, Katanya Kelainan Seksual

Polres Ciamis mengamankan seorang guru SD yang kelainan seksual

RADARSUKABUMI.com – NS (27) guru honorer SD di Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, suka mencabuli siswa lelaki di kamar mandi sekolah saat jam istirahat. Kini guru cabul ini ditangkap.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menuturkan kasus tersebut terungkap atas laporan orang tua korban.

Bacaan Lainnya

Anak mereka mengaku telah menjadi korban pencabulan gurunya. Lalu polisi menyelidiki dan menciduk pelaku.

“Korbannya tiga orang. Ada yang dicabuli 15 kali, ada yang 5 kali, ada yang baru mau. Dilakukannya di toilet sekolah pada jam istirahat. Ada bujuk rayu dan paksaan,” ujar Bismo di Mapolres Ciamis, Selasa (29/10/2019).

Modus oknum guru cabul ini dengan berpura pura meminta siswa mengantar buang air ke kamar kecil sekolah. Setelah itu, tersangka menarik tangan korban dan menutup pintu toilet.

“Tersangka jadi guru honorer setahun lalu. Dia sudah tiga bulan melakukan pencabulan itu,” tutur Bismo.

“Dulu pelaku ini juga sempat menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pamannya sendiri,” jelasnya.

“Ada dua barang bukti, di antaranya kemeja putih berlogo sekolah dasar dan celana panjang berwarna merah,” paparnya.

Guru honorer NS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sang predator anak ini dikenakan pasal 76 e Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Th 2014 tentang perubahan Atas UU No. 23 Th 2002 Tentang perlindungan anak.

“Ya pidananya cukup berat dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.

(ral/rmol/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *