74 Kendaraan di Sukabumi Doyan Parkir Sembarangan

SANKSI: Tim Penindakan parkir liar sedang melakukan penggembosan ban di Jalan Syamsudin, Kecamatan Cikole, kemarin. Foto:ikbal/radarsukabumi

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi telah memberlakukan larangan parkir di sembarang tempat. Adapun sanksi dari larangan tersebut, kendaraan akan digembosi, digembok ban, dan diderek paksa oleh petugas.

Kepala Dishub Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan, sanksi larangan parkir sembarangan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bacaan Lainnya

“Larangan ini sudah setahun lalu kami lakukan dengan persuasif. Seperti dengan memasang stiker peringatan, pemasangan rambu larangan dan lainnya. Tapi ternyata peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga diberlakukanlah larangan parkir sembarangan ini,” kata Abdul Rachman kepada Radarsukabumi.com, Kamis (8/8/2019).

Sejauh ini, petugas Dishub telah melakukan penertiban kendaraan di Jalan Ahmad Yani, Gudang, Siliwangi, Samsudin, Suryakencana, Martadinata, dan Djuanda. Yang disasar adalah kendaraan yang diparkir di area rambu lalu lintas larangan parkir dan marka jalan zig-zag, yang artinya tidak boleh parkir.

Dari data Dishub Kota Sukabumi, kata Abdul Rachman, sudah 74 kendaraan yang mendapatkan sanksi. Rinciannya, 58 unit kendaraan roda dua dan 18 unit kendaraan roda empat. Dan dari 74 kendaraan tersebut, sebanyak 15 kendaraan telah dilakukan penindakan penilangan.

“Kita dalam satu bulan ke depan akan terus melakukan operasi penindakan pelanggar parkir liar. Setiap harinya akan dilakukan tindakan.,” pungkas dia.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *