12 PKL Disidangkan

Sidang tindak pidana ringan PKL yang melanggar Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

CIKOLE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi bersama petugas gabungan kembali menyidangkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan. Dari lima ruas jalan yang disisir, 12 PKL sidang ditempat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengungkapkan, operasi yang dilakukan merupakan penegakan Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Bacaan Lainnya

“Kami bersama petugas gabungan, mulai dari Polres Sukabumi Kota, Kejaksan Negeri Kota Sukabumi, PN Kota Sukabumi, Sub Den Pom dan Kominda melakukan operasi tetap para PKL yang berjualan di badan jalan atau fasilitas umum,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (1/11).

Operasi dilakukan, lanjut Sudrajat, dengan menyisir sejumlah ruas jalan. Mulai dari, Jalan A. Yani, Yulius Usman, R Syamsudin, Siliwangi dan Jalan Perintis Kemerdekaan. Adapun dari hasil operasi itu, terdapat 12 PKL yang disidangkan dilokasi.

“Para PKL yang melanggar Pasal 26 ayat (1) Perda No. 10 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL Berjualan dibadan Jalan dan Fasilitas Umum divonis hakim dengan denda Rp.48.000 ditambah biaya perkara Rp. 2.000,” sebutnya.

Satpol PP berharap, tindakan yang dilakukannya tersebut dapat menyadarkan para PKL yang berjualan di badan jalan ataupun di fasilitas umum yang dapat mengganggu masyarakat. “Kami harap ada efek jera bagi para PKL, operasi serupa bakal kami terus lakukan di lokasi lainnya,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *