Sembako Dipajak, Andi Arief: Mohon Sri Mulyani Sekolah Tinggi Bukan Untuk Sengsarakan Rakyat

JAKARTA — Di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi virus corona baru (Covid-19), publik kembali disuguhkan dengan kabar yang semakin menyakiti perasaan rakyat.

Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembilan bahan pokok (Sembako).

Bacaan Lainnya

Merespons rencana pemerintah itu, Politisi Partai Demokrat Andi Arief menyampaikan pandangan politiknya.

Melalui laman Twitter pribadinya, Ketua Bappilu Partai Demokrat itu meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) mengingat masa lalunya yang pernah miskin.

Jika nanti PPN pada kelompok Sembako diberlakukan, Andi Arief mengingatkan jangan sampai setelah kelas ekonominya jadi kalangan kaya justru malah menelorkan kebijakan yang merugikan rakyat. “

“Mohon Ibu SMI ingat waktu miskin. Dulu kan pernah miskin. Jangan mentang-mentang sekarang sudah naik kelas jadi orang punya. Sekolah tinggi-tinggi bukan untuk menyengsarakan rakyat,” demikian kata Andi Arief, Kamis malam (10/6).

Rencana pemerintah yang mendapatkan kritikan keras itu tertuang dalam draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Informasi itu setelah draf itu bocor dan beredar ke banyak kalangan.

Dalam draf revisi UU KUP itu sembako akan diberlakukan PPN sebesar 12 persen.(Rmol)

Pos terkait