Siapkan Skenario Perpanjangan Pendaftaran

SKENARIO perpanjangan pendaftaran capres dan cawapres telah disiapkan KPU mengantisipasi konstelasi politik yang ada. UU Pemilu telah mengantisipasi bila ternyata hingga batas akhir pendaftaran besok (10/8) hanya ada satu paslon atau bahkan tidak ada yang mendaftar sama sekali. Termasuk di dalamnya skenario pilpres dengan calon tunggal.

Pendaftaran capres di waktu normal akan berakhir besok pukul 24.00. Bila tidak terpenuhi minimal dua paslon, Sabtu (11/8) pagi KPU akan mengumumkan perpanjangan pendaftaran 2×7 hari. ’’Tapi tidak langsung, 1×7 dulu, ada yang daftar nggak. Kalau ada ya sudah, stop (perpanjangannya),’’ ujar Ketua KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi.

Bacaan Lainnya

Bila ternyata dalam sepekan tersebut tidak ada yang mendaftar, maka diperpanjang lagi pendaftarannya selama tujuh hari. ’’Kalau nggak ada juga bagaimana, ya sudah, (kandidatnya) siapa yang ada saat itu yang sudah memenuhi syarat,’’ lanjut mantan Komisioner KPU Jatim itu. Dia akan melawan kolom kosong di surat suara.

Sehari setelah mendaftar, para kandidat akan langsung menjalani tes kesehatan di RSPAD GAtot Soebroto. Karena itu, Arief mengingatkan agar para kandidat tidak melakukan banyak aktivitas yang melelahkan di hari pendaftaran. Sebab, sejak pukul 20.00 mereka harus puasa selama delapan jam, dilanjutkan minum air putih dua gelas pada pukul 06.30 keesokan harinya. Itu untuk persiapan tes kesehatan.

KPU juga mengingatkan parpol agar dokumen para kandidat sudah disiapkan sejak jauh hari. Sehingga, ketika mendaftar, dokumennya sudah lengkap dan memudahkan verifikasi. Dokumen yang disiapkan paslon antara lain, minimal 10 jenis surat pernyatan, surat keterangan tempat tinggal, dan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih.

Kemudian, dokumen daftar riwayat hidup yang berisi profil singkat dan rekam jejak kandidat. Juga tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK, surat keterangan kewarganegaraan istri atau suami, SKCK dari Mabes Polri, serta surat keterangan tidak pailit, tidak berhutang, dan tidak pernah dipenjara dari PN setempat.

Dokumen lainnya adalah fotokopi KTP, ijazah SMA dan di atasnya, NPWP, dan foto terbaru. Bila ditotal, kandidat harus menyertakan minimal 20 jenis dokumen. Dokumen yang harus disertakan bakal lebih banyak bila kandidat berpendidikan sarjana ke atas, juga berstatus eks pejabat negara atau militer.

Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, bila hanya ada satu paslon, maka parpol-parpol yang tidak mengajukan capres akan disanksi. Mereka tidak bisa menjadi peserta pemilu 2024 karena sudah memenuhi syarat mencalonkan presiden namun memilih abstain. ’’Kalau (gabungan parpol) tidak memenuhi syarat, tidak ada sanksi,’’ terangnya.

 

(byu/bay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *