Ngabalin: #2019GantiPresiden Artinya, Makar ?

JAKARTA – Pernyataan keras dilontarkan Ali Mochtar Ngabalin terakait deklrasi #2019GantiPresiden yang ditolak dan dibubarkan di sejumlah daerah di seluruh Indonesia.

Menurutnya, gerakan yang diinisasi Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera itu jelas-jelas tindakan makar atau melawan negara.

Bacaan Lainnya

Demikian disampiakan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden itu kepada wartawan, Senin (27/8/2018).

Ngabalin menyatakan, unsur makar yang disebutnya sudah ada dan terlihat pada makna harafiah tagar itu sendiri.

“2019 itu artinya tanggal 1 Januari pukul 00.00. Artinya apa, saat itu juga ganti presiden, artinya tindakan makar,” katanya.

Sementara, pemilihan presiden sendiri baru akan digelar pada 17 April 2019.

“27 April baru pemilu. Pemilu itu bukan ganti presiden. Pemilu itu adalah pemilihan presiden baru,” tegasnya.

Karena itu, lanjutnya, segala gerakan dan aktivitas yang terkait dengan #2019GantiPresiden, harus dihentikan.

“Makar itu, makar. Harus dihentikan seluruh aktivitasnya,” sambungnya.

Ia juga mendukung aparat keamanan yang mengambil tindakan pelarangan dan pembubaran.

Malah, ia membantah dalih bahwa gerakan tersebut adalah sebuah kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat.

Sebaliknya, aksi itu sudah melanggar Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam aturan itu, jelasnya, ada syarat untuk kepentingan persatuan dan kesatuan, menghargai pendapat orang lain dan tidak mengacau keamanan.

“Mereka melawan polisi, dan polisi adalah representasi hukum, hukum berjalan,” bebernya.

Untuk diketahui, sejumlah kecaman atas penolakan, pelarangan dan pembuburan deklarasi #2019GantiPresiden datang dari kubu oposisi.

Menurut mereka, apa yang dilakuan itu adalah sebuah kebebasan berekspresi dan menyampaikan sikap serta pilihan politik.

Alasannya, hal itu juga didukung dengan pernyataan KPU dan Bawaslu yang menyatakan bahwa gerakan itu bukan kampanye dan tidak melanggar konstitusional. (ruh/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *