KPU: Tak Lolos Tes Kesehatan Langsung Gugur

JAKARTA-– Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, pihaknya akan menggugurkan bakal calon presiden maupun wakil presiden yang dinyatakan tak lolos tahapan pemeriksaan kesehatan. Meskipun masih banyak persyaratan lainnya yang harus dipenuhi pasangan yang bakal berlaga di Pilpres 2019.

“Iya (gugur kalau nggak memenuhi syarat kesehatan), syarat medical lolos tapi ternyata ada syarat lain kan macam-macam itu mulai ijazah, laporan harta kekayaan, dan sebagainya,” kata oleh Ketua KPU Arief Budiman di RSPAD, Jakarta, Senin (13/8).

Bacaan Lainnya

Meski demikian, Arief tak bisa menjabarkan lebih detail soal faktor-faktor yang membuat paslon tak lolos tes kesehatan. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada tim medis. “Kalau itu tanya pemeriksa ya,” ungkapnya.Diketahui, standar pemeriksaan kesehatan tes medis telah distandardisasi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Aturan itu pun sesuai dengan PKPU Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 28 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, aturan rinci terkait pemeriksaan telah diatur pada SK KPU Nomor 1004 Tahun 2018 tentang Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Dalam Pemilu 2019.

 

(ce1/aim/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *