Jelang Pilkada, ASN Sulit Diatur

SUKABUMI – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pemilu, masih terus menjadi sorotan. Pasalnya, tak sedikit para abdi negara tersebut ikut larut dalam politik praktis meskipun secara aturan jelas-jelas dilarang.

Begitu juga menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang. Suasana dan aroma persaingan antar calon Bupati/wakil bupati semakin kentara.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini pun berimbas pada ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkugan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Bahkan, sudah menjadi rahasia umum, meraka (PNS) kerap terbawa dalam pusaran pertarungan kekuasaan dalam pemilu itu.

“ASN maupun PNS di lingkup Kabuapten Sukabumi ini, sulit di atur. Kalau semisal kita berikan himbauan agar mereka tidak terlibat melakukan kampanye ataupun menjadi tim sukses, pasti di belakang kita akan menjelekan,” jelas Bupati Sukabumi, Marwan Hamami kepada Radar Sukabumi usai menghadiri Muscab dan HUT ke-39 Pemuda Panca Marga (PPM) di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Untuk itu, pihaknya menilai para ASN di Kabupaten Sukabumi akan sulit memegang teguh netralitas pada masa-masa jelang Pilkada 2020. Karena, mereka terkadang turut berperan aktif dalam mendukung kandidat peserta Pilkada.

“Saya titip kepada para ASN ini, agar jangan menjadi orang munafik. Karena jika jadi orang munafik, akan sulit hidup dan tidak akan ada yang menghargai,” imbuhnya.

Bila nanti para ASN di Kabupaten Sukabumi menjadi tim sukses atau terlibat dalam pertarungan kekuasaan Pilkada nanti, ia menegaskan tidak akan ada masalah.

“Iya, itu tidak masalah asal mereka jangan ketahuan. Karena itu adalah hak mereka. Namun bila pergerakan mereka ketahuan, ini sudah menjadi resiko. Karena hidup itu adalah sebuah resiko, bila hidup tidak mau menaggung resiko, sudah saja mati,” selorohnya sambil tertawa.

Menurut Marwan, secara aturan para ASN ini harus bersikap netral dalam penyelenggaran Pilkada 2020 nanti. “Kalau secara aturan, saknsinya bila ASN ketahuan secara pulgar berpolitik, itu bisa dikenakan saknsi administrasi.

Namun, kalau sanksi ketahuan sama calon tim sukses, tetapi calon yang di usung oleh tim suses itu jadi, pasti ASN ini akan dihabisi,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto menegaskan bahwa ASN yang ada di Kabupaten Sukabumi baik di lingkungan Pemkab atau di wilayah dilarang terlibat langsung pada Pilkada 2020 mendatang.

Jika pelanggaran terbukti, maka hukumannya dapat berupa sanksi administrasi hingga pidana. Karena hal tersebut telah diatur dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017, dalam pasal 493 dan pasal 280 ayat dua.

“ASN itu harus benar-benar paham tentang hal yang tidak boleh dilakukannya. Termasuk di media sosial, pertemuan terbatas, terbuka dan lain-lain. Artinya, ada satu indikasi mendukung peserta pemilu itu akan kita tindak sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Luasnya wilayah yang mencapai 47 Kecamatan, membuat bawaslu sadar bahwa tanpa adanya bantuan dari semua lapisan masyarakat kinerja Bawaslu tidak akan maksimal.

Dengan itu, Bawaslu berharap kepedulian masyarakat tentang pengawasan pemilu sangatlah penting. Pasalnya, dengan jumlah luasan daerah yang begitu banyak, tentu membutuhkan bantuan masyarakat. “Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, kinerja Bawaslu bisa menjadi efektif dan efisien,“ bebernya.

Adapun beberapa potensi pelanggaran yang dipredikasi bakal terjadi pada Pilkada 2020 nantinya seperti politik uang, kampanye hitam, kampanye diluar jadwal, dan netralitas ASN. Beberapa hal tersebut masyarakat harus bisa jeli dan ikut mengawasi.

Pengawasan pilkada bukan hanya tugas Bawaslu. Dia berharap, masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif, bahkan bersedia menjadi pelapor atau saksi bila ada dugaan pelanggaran.

“Penyakit politik uang senangnya hanya sesaat tetapi sakitnya bertahun-tahun. Kita harus memiliki keberanian menolak dan melaporkan tindakan politik uang,”tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Kordiv SDM, HM Wasikin Marzuki menyoroti adanya potensi mobilisiasi ASN pada Pilkada 2020 mendatang. Menurutnya, kasus tersebut akan menjadikan bahan bidikan Bawaslu Jabar dan Bawaslu di setiap Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pilkada.

“Mekanismenya nanti khusus ASN yang melanggar ada hukuman sedang, berat. Kalau sedang kan teguran keras sementara berat bisa sampai pemecatan, “jelas HM Wasikin belum lama ini.

Selain itu juga, bawaslu akan menyoroti adanya tindakan politik uang. Secara otomatis kedua pelanggaran tersebut harus diantisipasi dan dicegah oleh Bawaslu kota/kabupaten di Jawa Barat termasuk Kabupaten Sukabumi, yang akan menggelar Pilkada 2020.

Salah satu upaya untuk menekan pelanggaran pemilu tersebut adalah menguatkan jaring-jaring pengawasan. Artinya, Bawaslu kabupaten/kota harus menggandeng elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pemilu. Selain itu, pemahaman dan pengetahuan soal pengawasan pemilu juga harus masif dilakukan kepada masyarakat.(den/hnd/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *