SUKABUMI– Adanya temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai perbedaan atau tidakkecocokan data Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diserahkan oleh beberapa partai politik, ternyata sudah diklarifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada partai bersangkutan.
Bahkan hasilnya sudah diumumkan dan dipasang di papan pengumuman KPU.”Ya seperti PPP, Perindo dan lainnya telah diperbaikan dan sudah diumumkan,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Siska Agustia, (15/1) kemarin.Hasil klarifikasi tersebut telah disampaikan ke Bawaslu Kota Sukabumi.
Sehingga yang menjadi pertanyaan atau temuan Bawaslu itu sudah terjawab. “Surat yang dikirim Bawaslu sudah kami kirim kembali dengan jawaban atas pertanyaan Bawaslu,” jelasnya.
Hanya saja Siska menjelaskan lembaga KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi angka yang dilaporkan peserta pemilu. Kewenangan KPU menurutnya berkaitan LPSDK tersebut telah dilaporkan oleh partai ke KPU.
“Kami cakupannya hanya kelengkapan administrasi seperti pembubuhan tanda tangan, cap partai, dan bukti transfer. Kalau koreksi angka itu tugas akuntan publik nanti,”ujarnya.
Ditambahkannya sebelumnya pun KPU sudah sosialisasi ke partai politik. Baik melalui Liaison officer (LO) ataupun lewat safari ke partai politik. “Terkait aturan dan cara pelaporan dana kampanye sudah sering kita sosialisasikan,” pungkasnya.
(bal/d)