Setelah ditetapkan menjadi DPT, kata Ferry, maka tahapan berikutnya adalah pengumuman dan tangapan dari masyarakat sesuai dengan PKPU Nomor 5/2020 yang akan diumumkan dan dipasang di tempat yang mudah diakses masyarakat. Seperti di kantor kelurahan atau kantor desa.
“Ya diumumkan kembali DPT ini di tiap Desa, “tukasnya. (hnd)