NASIONAL

Terungkap, SHGB Pagar Laut Tangerang Milik Agung Sedayu: Klaim Sesuai prosedur

×

Terungkap, SHGB Pagar Laut Tangerang Milik Agung Sedayu: Klaim Sesuai prosedur

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat mengecek kondisi pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat mengecek kondisi pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” ungkapnya.

Dia menerangkan, bahwa dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut dan dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai.

Bank bjb Tandamata

Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.

“Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik,” kata dia.(*)