Presiden Jokowi Pilih Rumah Pensiun di Karanganyar

Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono (kanan) bersama Sekretaris Kemensesneg Setya Utama memberikan keterangan saat peluncuran logo HUT Ke-79 RI di Wisma Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2024). (Hafidz Mubarak A)
Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono (kanan) bersama Sekretaris Kemensesneg Setya Utama memberikan keterangan saat peluncuran logo HUT Ke-79 RI di Wisma Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2024). (Hafidz Mubarak A)

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Bacaan Lainnya

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *