Presiden Jokowi persilakan KPK usut dugaan korupsi Bansos 2020

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024). (Biro Pers Setpres)
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan di Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024). (Biro Pers Setpres)

Tessa menuturkan dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren (IW). Dia juga mengatakan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp125 miliar.

Bacaan Lainnya

Dalam surat dakwaan yang sama, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Roni Ramdani dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, sementara Richard Cahyanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *