Kesal ke Suami, Istri di Sukajaya Panggang Tangan Anak Tiri

Putri Indah Lestari (24), warga Sukajaya Lempasing, Kecamatan Telukpandan yang diamankan anggota Polres Pesawaran lantaran diduga menganiaya AM, anak tirinya. FOTO FAHRURROZI/RADARLAMPUNG.CO.ID

RADARSUKABUMI.com – Putri Indah Lestari (24) warga Sukajaya Lempasing, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran, Lampung, diamankan polisi lantaran menganiaya AM, anak tirinya.

Lestari mengaku nekat menganiaya dengan cara membakar telapak tangan bocah berusia 10 tahun itu karena sakit hati dengan suami. Kasus ini telah dilaporkan dan Putri sudah diamankan anggota Polres Pesawaran.

Bacaan Lainnya

“Pelaku membakar tangan korban di atas kompor gas. Pelaku sudah diamankan Senin (9/12),” Kapolres Pesawaran AKBP Popon A.S sebagaimana dilansir radarlampung.com, Kamis (12/12).

Usai dibakar, tangan AM direndam di air laut dengan tujuan agar tidak sakit. ”Kalau motif tersangka melakukan penganiayaan, karena jengkel sama suaminya,” ujarnya.

Popon menuturkan, Putri akan dijerat dengan pasal 44 UU 23/2004 tentang KdRT dan UU Perlindungan Anak. ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. ”Barang bukti yang diamankan, kompor gas dan sapu,” kata dia.

Sementara Putri mengungkapkan, ia meletakkan tangan anak tirinya di atas kompor selama dua menit. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan ingin mengetahui apa yang dilaporkan anak tirinya kepada sang ayah.

“Anaknya nakal. Saya ingin tahu apa yang diadukan (AM) kepada bapaknya,” kata Putri.

(jpnn/radarlampung/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *