Polres Sukabumi ungkap Pengendali Narkoba dari Dalam Lapas

RILIS: Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di Ruang Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (21/5).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)
RILIS: Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di Ruang Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (21/5).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu. Selain mengamankan tujuh tersangka, barang bukti (BB) yang berhasil disita pun pencapai 1.988,93 gram atau 1 kilogram 9 ons 88,93 gram. Ironisnya, pengendalian barang haram tersebut, diduga dilakukan dua terduga pelaku berinisial W alias A dan H dari dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat.

Adapun ke tujuh tersangka itu, berinisial EA (30), PP (25), CS (38), MZ (23), YY (38), IK (51) dan HD (33). “Pengungkapan itu terjadi di lima TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda dalam kurun waktu satu minggu terakhir ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Radar Sukabumi, Selasa (21/5).

Bacaan Lainnya

Ari menerangkan, pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan warga yang merasa curiga terhadap gerak gerik para pelaku dibeberapa TKP. “Bermula dari laporan masyarakat yang curiga adanya lalu-lalang orang yang dicurigai kemudian Kapolsek dan Kasat Narkoba melakukan lidik dan alhamdulillah dapat mengamankan tersangka dengan BB 1,9 kilogram,” terangnya.

Tak cukup di situ saja, polisi juga mengembangkan kasus tersebut dan mengendus adanya keterlibatan orang lain yang diketahui berada di dalam Lapas. “Setelah dikembangkan, barang ini dari pelaku CS dan MZ dikendalikan oleh salah satu pelaku yang merupakan residivis yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas dan dia pernah ditangkap di wilayah Polres Sukabumi Kota pada 2022 lalu, yakni, berinisial H dengan BB 3 kilogram pada saat diamankan,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *