Sekolah di Kota Sukabumi Pun Diliburkan, 16-29 Maret 2020

BELAJAR BERSAMA: Salah satu kegiatan pembinaan rohani yang dilakukan para pelajar di SMPN 5 Kota Sukabumi.

PEMKOT SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi akhirnya menyatakan sikap untuk menindaklanjuti arahan Gubernur Jawabarat, salah satunya meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah mulai tanggal 16 Maret hingga 29 Maret 2020.

” Iya kita tindaklanjuti arahan pak Gubernur Jabar, Ridwan kamil.” ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada Radar Sukabumi, Minggu (15/3).

Bacaan Lainnya

Fahmi berpesan kepada orang tua siswa agar mendampingi anak-anaknya dengan tetap melakukan pembelajaran di dirumah yang berbasiskan online atau media lain. ” Untuk petunjuk teknis pelaksnaannya akan segera disampaikan,” katanya.

Namun yang perlu digaris bawahi kata Fahmi para orang tua agar memastikan anak mereka belajar di rumah dan upayakan tidak keluar rumah kecuali dengan alasan yang mendesak.

” Apalagi jangan menganggap ini adalah libur sehingga mengajak anak mereka untuk liburan,” katanya.

Justru dengan kejadian ini kata Fahmi saatnya untuk melindungi diri dan keluarga dengan membatasi aktifitas di luar rumah untuk hal- hal yang tidak terlalu penting.

Ditambahkan Fahmi saat ini pihaknya akan mengadakan rapat di Rumah Dinas Walikota Sukabumi dengan seluruh kepala OPD untuk membahas permasalahan ini lebih detail.

” Kami akan membuat secara detail rencana aksi di Institusi pendidikan, institusi kesehatan, sarana tranaportasi publik dan di tempat- tempat umum,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *