PSBB Kota Sukabumi Tidak Diperpanjang, Pembatasan Jam Operasional Tetap Berjalan

Masyarakat kembali menyemut di pusat perbelanjaan yang ada di pusat Kota Sukabumi.

SUKABUMI – Warga Sukabumi memang seperti tak ada takut-takutnya. Bahkan, Covid-19 pun dibuat hilang ‘harga dirinya’. Bagaimana tidak, ditengah ancaman pandemi corona, masyarakat Sukabumi masih memadati pusat perbelanjaan tanpa menghiraukan himbauwan pemerintah untuk tidak keluar rumah kecuali alasan yang mendesak.

Dari pantauan Radara Sukabumi, sejak pagi masyarakat menyemut di pusat perbelanjaan yang ada di Kota Sukabumi. Mereka rela berdesak-desakan demi memenuhi kebutuhan lebaran.

Bacaan Lainnya

Baik itu pakaian, maupun kebutuhan sekunder lainnya. Kondisi ini pun nampaknya bakal menjadi pemandangan lumrah sampai hari H Idul Fitri tiba dan bahkan bisa lebih parah.

Pasalnya, Pemkot Sukabumi berencana memperlonggar aktivitas ekonomi setelah masa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) berakhir.

Karena menurut informasi, status PSBB di Kota Sukabumi nampaknya tidak akan diperpanjang. Karena menurut hasil evaluasi Gubenur Jawa Barat, Ridwan Kami, Kota Sukabumi masuk level dua warna biru.

Walikota Sukabumi,Achmad Fahmi menjelaskan, saat ini Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sedang melakuakan evaluasi pelaksanaan PSBB di 27 kota dan kabupaten yang melaksanakan PSBB serentak. Adapun hasilnya, Kota Sukabumi berada pada level dua warna biru.

“Ya, Kota Sukabumi berada pada level dua warna biru. Pemerintah Provinsi Jawa Barat membagi daerah ke dalam 5 level kewaspadaan. Level 5 atau zona hitam (kritis), level 4 atau zona merah (berat), level 3 atau zona kuning (cukup berat), level 2 atau zona biru (moderat), dan level 1 atau zona hijau (rendah),” terangnya,  saat ditemui Radar Sukabumi, Senin (18/5).

Namun meski begitu, rekomendasi yang diberikan, Kota Sukabumi tetap harus melakukan pengetatan. Diantaranya, physical distancing dan social distancing.

“Berbagai langkah pengetatan tetap dilakukan, masyarakat tetap harus menjaga jarak, menggunakan masker hingga menerapkan protokol kesehatan maksimal,” terangnya.

Adapun untuk aktivitas perekonomian, lanjut Fahmi, tetap bergerak. Artinya, kedepan setelah masa PSBB berakhir kegiatan perekonomian longgar. Namun, pembatasan jam operasional tetap berjalan.

“Ya, nantinya kembali ke normal pada pembatasan hingga pukul 16:00 WIB bagi toko non sembako, untuk sembako hinga pukul 20:00 WIB,” sebutnya.

Untuk kawasan pusat pembelanjaan di sekitar Jalan A Yani, masih tetap ditutup dari semua akses kendaraan. Selain itu, ojek online pun bisa mengangkut penumpang kembali.

“Intinya, roda perekonomian tetap bergerak tapi tetap ada pembatasan, termasuk para Ojol bisa membawa penumpang,” tutupnya.

Sementara itu, menjelang H-6 Idul Fitri di Kota Sukabumi ribuan masyarakat memadati kawasan pusat pembelanjaan di Kota Sukabumi. Rata-rata, masyarakat berburu baju lebaran di toko-toko busana.

“Iya saya beli keperluan untuk baju anak-anak, kenapa pagi, karena kalau siang itu kan udah tutup karena PSBB,” ujar Nita salah satu pengunjung saat ditemui.(upi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *