SUKABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengembalikan anggaran yang tidak terserap untuk penanganan Covid-19.
Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, Pemkot Sukabumi mencanangkan anggaran untuk penanganan Covid-19 ini sekitar Rp22 miliar. Namun, hingga saat ini anggaran tersebut belum semuanya terealisasikan untuk penanganan virus Corona.
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Mustaming mengatakan, Kejari Kota Sukabumi bakal terus mengawal penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang diimplementasikan Pemkot.
“Pengawalan seluruh penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di tingkat Kota Sukabumi memang sudah menjadi kewajiban yang diintruksikan oleh Jaksa Agung,” kata Mustaming kepada wartawan saat diwawancarai di Balai Kota Sukabumi, kemarin (14/9).
Menurutnya, Kejari Kota Sukabumi sudah bersinergi dan berkordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi.