Sementara itu, salah seorang alumni SMKN 4 Kota Sukabumi angkatan 2018/2019 berinisial DI (20) mengakui bahwa pungutan uang untuk kunjungan industri sebesar Rp 1,5 juta berawal dari angkatannya. Uang dipungut pada saat pendaftaran masuk bersamaan dengan biaya lainnya dengan total Rp 6 juta.
DI menuturkan bahwa uang Rp 6 juta tersebut bisa dicicil oleh orang tua siswa. Sementara rencana kegiatan kunjungan industri akan dilangsungkan saat DI duduk di kelas XI atau kelas II SMK.
DI berharap uang yang sudah disetorkan bisa dikembalikan, karena tidak sedikit orang tua siswa yang terpaksa mengutang kepada orang lain untuk melunasi biaya kunjungan industri.
“Waktu keberangkatan akan kunjungan industri itu, orang tua saya bela-belain pinjam uang untuk melunasi biayanya. Namun keberangkatan gagal diberitahukan H-1 sebelum keberangkatan, padahal sudah lunas semua.
Alasan gagal berangkat waktu itu belum ada izin untuk melakukan perjalanan karena ada pandemi Covid-19. Dana yang belum dibalikin ke siswa juga alasannya karena dana tersebut sudah dibayarkan ke vendor catering, travel, hotel dan lain-lain,” paparnya.
Diwawancarai terpisah, salah satu guru di SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DR mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sudah meminta bukti kwitansi pembayaran dan surat pernyataan kepada semua siswa.
“Itu permintaan dari Kejaksaan namun tidak tahu apa akan ada pengembalian dana atau tidak. Kita hanya mengikuti arahannya saja, mudah-mudahan uangnya bisa dikembalikan,” singkatnya. (Bam)






