Sidang Praperadilan Vidi Sempat Ricuh

Sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga mengamankan jalannya sidang Praperadilan yang digelar di PN Kota Sukabumi.

KOTA SUKABUMI – Sidang ketiga praperadilan penangkapan terdakwa pencurian dengan kekerasan Vidi Fauzan Nurfadhilah (21) nyaris ricuh. Ade Nasihin, salah satu saksi dari pemohon yang merupakan ayah terdakwa memprotes majelis hakim.

Protes yang disampaikan saksi tersebut, karena majelis hakim menilai apabila saksi dari pemohon memiliki ikatan darah dengan terdakwa dapat mempengaruhi kualitas keterangan dari saksi sidang dengan agenda pembuktian tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepada Radar Sukabumi, Humas PN Kota Sukabumi, Parulian Manik mengungkapkan, protes yang disampaikan oleh saksi pemohon bermula saat hakim memberikan penjelasan kepada kuasa hukum pemohon, sesuai hukum acara, bahwa bila saksi pemohon itu berasal dari pihak keluarga, maka mempengaruhi kualitas keterangan dari saksi.

“Dalam persidangan ini, terdapat dua saksi dari pihak pemohon praperadilan, satu diantaranya ayah terdakwa dan paman terdakwa.

Hakim memberikan penjelasan kepada kuasa hukum pemohon, namun rupanya saksi tidak terima dan protes. Tapi, hakim tidak melarang,” jelas Manik saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (27/11).

Sidang dengan agenda pembuktian itu, lanjut Manik, di tunda sementara dan hakim meminta kuasa hukum untuk menenangkan kedua saksinya. Sidang kembali dilanjut dengan penjagaan yang cukup ketat dari Polres Sukabumi Kota.

“Sidang dilanjut kembali, tapi saksi tidak disumpah dan hanya di dengarkan saja keterangannya karena ada keberatan dari kuasa hukum termohon, sidang selanjutnya dengan agenda putusan pada Jumat mendatang,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *