17 Rumah Sakit Kota dan Kabupaten Sukabumi Dihutangi BPJS Total Rp 100 Miliar

Sejumlah warga saat akan mendaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. IKBAL/RADAR SUKABUMI

SUKABUMI – Tunggakan klaim pembayaran BPJS Kesehatan, rupanya tidak hanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamsudin saja, melainkan seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Kabupaten Cianjur.

“Hampir semua rumah sakit, sekitar 17 rumah sakit,” ujar Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Sandhy Yudha.

Bacaan Lainnya

Adapun untuk besaran tunggakan ke sejumlah rumah sakit tersebut bervariatif. Mulai dari kisaran ratusan juta sampai miliyaran.

“Kalau Bunut (RSUD R Syamsudin, red) itu Rp 53 Miliar, tapi rata-rata rumah sakit lain diangka Rp 1 Miliar bahkan ada juga yang ratusan juga. Totalnya gak mencapai Rp 100 miliar,” aku Sandhy.

Untuk rincian anggarannya sendiri, Sandhy beralasan belum bisa memaparkan, sebab harus melihat data. Namun sambung dia, setiap harinya besaran tanggihan itu fluktuatif atau berubah. “Mudah-mudah pekan ini bisa terbayarkan. Kami juga menunggu dari kantor pusat,” terangnya.

Ia mengaku, kondisi ini bukan saja terjadi di Sukabumi, tetapi sudah menjadi permasalahan nasional. Salah satu penyebabnya yakni tersendatnya pembayaran peserta BPJS setiap bulannya.

“Tunggakan klaim ke rumah sakit ini dari sisi iuran tidak berbanding manfaat yang dikeluarkan oleh peserta. Iuran yang diterima dari peserta langsung diolah dibayarkan ke rumah sakit,”akunya.

Total tunggakan dari peserta ke BPJS itu sangat besar hampir Rp. 171 miliar. Hal itu mencakup tiga wilayah Kabupaten Cianjur, Kota dan Kabupaten Sukabumi. “Ya itu yang menjadi defisit, peserta tidak rutin membayar, “kilahnya.

Keterlambatan pembayaran klaim ke Rumah Sakit kata Sandhy, pihak BPJS Kesehatan pun harus membayara denda. Di mana, denda yang harus dikeluarkan sebesar satu persen setiap bulan dari besaran tunggakan.

Adapun untuk pembayaran BPJS ke Rumah sakit itu waktunya 15 hari kalender saat Rumah sakit memberikan pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan.

“Misalnya tunggakan kami ada Rp. 100 miliar, sebesar satu persennya itu denda kami yang harus dibayarkan,”pungkas dia.

Sementara itu, Staf Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Sukabumi Inne Indah mengatakan data penunggak iuran BPJS hampir ratusan ribu orang, diantaranya di Kota Sukabumi ada 25.887 perserta, Kabupaten Sukabumi 141.146, dan Kabupaten Cianjur 114.737.

” Untuk nilainya, tunggakan di Kota Sukabumi mencapai Rp. 18.544.446.190, Kabupaten Sukabumi Rp. 89.955.473.112, dan Kabupaten Cianjur Rp. 62.816.953.919. Totalnya tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Sukabumi adalah Rp. 171.316.873.221,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *