Seratusan Kades di Sukabumi Laporkan LSM Biang Onar

Para kepala desa usai musyawarah untuk melaporkan oknum LSM yang dinilai telah bebuat onar, Selasa (24/11).

PALABUHANRATU – Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi merasa terusik dengan ulah tak wajar oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang kerap mendatangi kantor desa. Walhasil, Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi pun berbondong-bondong mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi untuk melakukan musyawarah membahas masalah ini, Selasa (24/11).

Usai musyawarah, mereka langsung melakukan deklrasi di depan kantor DPMD Kabupaten Sukabumi. Setelah itu, mereka langsung mendatangi Mapolres Sukabumi, untuk membuat laporan ke Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi perihal aksi dan kiprah oknum LSM yang dinilai telah merugikan mereka.

Bacaan Lainnya

Wakil ketua I Apdesi Kabupaten Sukabumi, Ojang Apandi mengatakan, sekira 150 orang kades di Kabupaten Sukabumi ini sengaja mendatangi kantor DPMD untuk mencari solusi perihal oknum LSM yang telah berbuat diluar kewajaran. Setelah melakukan musyawarah, akhirnya sepakat para kepala desa untuk melaporkan oknum LSM tersebut, ke Polres Sukabumi.

“Kita ada laporan dari Kepala Desa Cicukang, Kecamatan Purabaya yang merasa terusik dengan sikap oknum LSM. Karena, mereka telah berbuat diluar kewajaran. Nama LSM-nya, KPK Pasundan. Mereka, itu sangat luar biasa karena dalam menajalankan tupoksinya telah melebihi kapasitas seperti aparat penegak hukum. Tapi dalam KUHP itu diatur yang boleh melakukan penyidikan dan pemanggilan adalah pihak kepolisian, kejaksaan dan KPK,” kata Ojang kepada Radar Sukabumi, Selasa (24/11).

Menurut Ojang yang merupakan Kepala Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes itu, menilai bahwa Kades ini merupakan aparat negara. Untuk itu, dalam menjalankan tufoksinya, pemerintah desa memiliki aturan dan mekanisme yang berlaku. Untuk itu, apabila ada LSM yang serta merta memanggil kades dan dalam kiprahnya seperti aparat, maka ini sudah jelas telah menyalahi aturan karena tidak ada pada aturan dan Undang-undangnya.

“Sampai saat ini, para kepala desa di Kabupaten Sukabumi tidak menutup pintu terhadap media maupun LSM, apabila dalam kiprahnya berkaitan dengan kontrol sosial atau masalah publik yang perlu mendapatkan pengawasan.
Iya, boleh itu mengawasi keuangan desa, tetapi harus menggunakan azas praduga tak bersalah. Namun, faktanya hari ini seolah-olah kita ini penjahat, kita ini koruptor. Makanya, para kepala desa sepakat untuk melaporkan oknum LSM tersebut ke Polres Sukabumi,” tandasnya.

Pihaknya menambahkan, pemerintah desa di Kabupaten Sukabumi memerlukan peran media dan LSM yang bertugas sebagai kontrol sosial. Namun, dengan dasar dua lembaga ini harus menjalankan tugasnya susuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Iya, jangan seolah-olah para kepala desa selalu orang yang paling salah, orang yang paling kotor di dunia. Untuk kami berharap media dan LSM dapat bekerjasama dengan pemerintah desa,” pungkasnya. (Den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *