PT GSI ‘Keok’ Lawan Menantu Jokowi

SUKABUMI – PT Glostar Indonesia (GSI) Cikembar terpaksa harus gigit jari. Hal itu terkait kasus gugatannya terhadap proyek perumahan milik menantu Presiden RI Joko Widodo, Bobby Nasution di Kampung Cioray, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Soni Nugraha mengatakan, gugatan ditolak lantaran tergugat berdomisili di Jakarta Selatan dan Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hal tersebut, akhirnya PN Cibadak memutuskan gugatan itu tidak dapat diterima dan putusan telah dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2020 lalu,” kata Soni kepada Radar Sukabumi, (14/1).

Saat sidang pembacaan putusan, dalam salah satu pertimbangan hukumnya majelis hakim PN Cibadak menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara antara gugatan PT GSI ke PT Wirasena Cipta Reswara (WCR).

“Ini berdasarkan ketentuan pasal 118 HIR (Herzien Indlandsch Regelement) yang dikenal dengan asas actor sequitur Forum Rei,” bebernya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PN Cibadak telah melakukan proses terhadap perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Antara lain, dengan mewajibkan para pihak untuk melakukan mediasi, hingga persidangan selama 15 kali pertemuan. “Intinya, perkara kasus gugatan PT GSI kepada PT WCR ini, sudah di putus dengan putusan sela yang bersifat putusan akhir,” ujar Soni.

Sebelumnnya, PT GSI keukeuh menggugat proyek perumahan bersubsidi yang digarap PT WCR lantaran dalam aktivitas cut and fillnya, tidak ditunjang dengan sarana dan prasarana memadai. Sehingga, saat hujan tiba, meterial tanah dan lumpur langsung menerjang dan merusak kawasan pabrik PT GSI.

“Dalam putusan akhir, intinya mengabulkan eksepsi tergugat tentang kewenangan mengadili pengadilan dan PN Cibadak menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Sehingga, gugatan penggugat juga dinyatakan tidak dapat diterima,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *