Warga Kabupaten Sukabumi Tak Bermasker, Satpol PP Bakal Denda Rp100 Ribu

Petugas Satpol PP Kabupaten Sukabumi, saat tengah melakukan sosialisasi soal protokoler kesehatan di kawasan wisata pantai Selatan Sukabumi.

SUKABUMI — Dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid 19 di Kabupaten Sukabumi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi akan menerapkan sanksi tegas berupa denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di luar ruangan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Acep Saepudin mengatakan, setelah diberlakukannya Perbup Nomor 56 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokoler kesehatan di masa pandemi Covid 19, maka Satpol PP Kabupaten Sukabumi, akan menindak semua warga yang telah melakukan pelanggaran protokoler kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Pada Perbup itu, ada tiga peringatan yang akan diberikan kepada warga yang nakal atau tidak mengindahkan anjuran dari pemerintah. Mulai dari peringatan ringan, sedang sampai peringatan berat,” jelas Acep kepada Radar Sukabumi, Senin (7/9).

Dalam peringatan ringan, sambung Acep, warga yang telah mengabaikan himbauan pemerintah soal penggunaan masker wajib digunakan.

Terutama saat melakukan aktivitas sehari-hari, maka mereka akan diberikan tindakan ringan berupa terguran lisan.

“Dalam peringatan ringan itu, seorang pelanggar akan dicatat dan membuat pernyataan. Setelah itu, data identitasnya akan masuk pada aplikasi sicamplang. Bila mana nanti mereka melakukan pelanggaran lagi, maka akan ada datanya berbasis kependudukan pada aplikasi tersebut,” ujarnya.

Sementara pada peringatan sedang, para pelanggar akan diberikan sanksi teguran dan sanksi berupa sosial. Misalnya, bila ada warga yang tidak menggunakan masker, maka mereka akan di suruh membersihkan area publik. Seperti masjid, taman dan pus up dan lainnya.

“Intinya semua warga yang melanggar protokoler kesehatan, akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sedangkan pada peringatan berat, para pelanggar protokoler kesehatan, khususnya warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, maka mereka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu.

“Nah saksi yang terakhir akan dikenakan denda. Ini dilakukan sesuai dengan Perbup Nomor 56 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokoler kesehatan di masa pandemi Covid 19,” paparnya.

Pihaknya menambahkan, saat ini petugas di lapangan tetap memberikan edukasi dan informasi mengenai penggunaan masker pada saat pandemi Covid 19.

Menurutnya, kini sebagian warga banyak yang mengalami kejenuhan dalam memakai masker. Namun, kondisi tersebut, tidak menyulutkan semangat yang kendor dari petugas untuk mengingatkan warga menggunakan masker.

“Upaya imbauan ini, sering disampaikan saat petugas melakukan patroli di sejumlah area publik. Iya, petugas dilapangan tidak bosan-bosan menghimbau warga agar menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan dengan sabun,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *