Sekolah di Zona Kuning di Kabupaten Sukabumi Bisa Dibuka

Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri.

SUKABUMI — Kabar mengenai sekolah tatap muka di Kabupaten Sukabumi, kini masih manjadi polemik dan mengundang banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Ketua gugus tugas Covid-19 (GTPP) Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri, mengeluarkan statmen soal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka.

Iyos yang juga sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi menjelaskan kepada Radar Sukabumi, bahwa sekolah yang berlokasi di wilayah zona kuning boleh dibuka pada masa pandemi dengan mengikuti berbagai aturan, syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Sekarang kita sedang mempersiapkan dan terus melakukan sosialsiasi terkait kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Karena zona kuning sudah diperkenankan untuk melakukan KBM tatap muka,” jelas Iyos kepada Radar Sukabumi, usai melakukan monitoring penanganan penyebaran Covid 19 di Aula Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes, belum lama ini.

Meski sekolah yang berada di level zona kuning bisa melakukan KBM tatap muka, tetapi harus menempuh berbagai izin dan memenuhi persyaratannya. Diantaranya, izin orangtua, komite sekolah, kepala sekolah, kemudian izin dari dinas.

“Walaupun izin dan persyaratannya sudah ditempuh, tetapi dalam pelaksanaannya nanti harus mengedepankan dan menerapkan protokoler kesehatan,” paparnya.

Apabila nanti, siswa sudah melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, maka pihak sekolah tidak boleh melakukan proses KBM dengan jumlah siswa lebih dari 18 orang.

“Jadi maksimal dalam ruangan kelas itu, hanya 18 siswa saja. Bila dalam satu kelas itu terdapat 30 siswa, maka proses KBM-nya harus di bagi mejadi dua shif dan proses KBM-nya dilakukan secara bergiliran,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *