Raden Gani Siap ‘Jewer’ PNS Sukabumi yang Liburan Saat WFH

Pjs Bupati Sukabumi, Raden Gani M saat di wawancarai Radar Sukabumi. FOTO : DENDI RADAR SUKABUMI

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat berlibur di tengah sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Hal ini disampaikan langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sukabumi, Raden Gani Muhammad.

Menurutnya, sistem WFH diberlakukan di lingkungan Pemkab Sukabumi setelah ada satu orang PNS di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan pemeriksaan sample swab.

Bacaan Lainnya

“Selama WFH ini, nanti akan dilakukan evaluasi. Jadi jangan sampai nanti ada mindset WFH ini dianggap libur. Begitu di suruh WFH mereka malah main kemana-mana,” kata Raden Gani saat disambangi Radar Sukabumi di ruang kerjanya di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (21/10).

Untuk itu, seluruh PNS yang berada di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi akan diberikan sanksi tegas apabila tidak menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi bagi PNS yang WFH itu, tidak boleh ke luar kota. Karena nanti akan dilihat mulai dari absensi dan terus di monitoring dari Kepala OPD masing-masing. Iya, kalau ada yang nakal, mereka akan kena sanksi disipliner,” paparnya.

Kebijakan WFH ini, sambung Raden Gani, bukan merupakan hal yang baru. Tetapi saat ini kebijakannya lebih dioptimalkan lagi agar zona pandemi Covid 19 di Kabupaten Sukabumi, tetap terjaga. Pasalnya, saat ini di Kabupaten Sukabumi terdapat kenaikan jumlah pasien positif Covid-19. Sehingga Kabupaten Sukabumi berubah zona dari kuning menjadi zona orange.

“Kita kurangi dulu kegiatan di perkantoran dengan memberlakukan WFH. Jadi WFH ini, tidak libur. Namun, mereka tetap bekerja tapi di rumah. Mereka bisa membawa pekerjaanya tetapi diselesaikannya di rumah. Pekerjaan sehari-hari jalan tetapi tetap di rumah,” paparnya.

Pihaknya menambahkan, WFH ini sengaja diberlakukan untuk penyesuaian sistem kerja PNS dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

“Aparat pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus kita amankan. Karena apabila pasukan kami di pemerintah ada yang terpapar, maka dikhawatirkan pelayanan publik terhambat. Karena harus di tracking, testing untuk mengetahui siapa saja yang terkena dan harus di isolasi selama 14 hari,” timpalnya.

Untuk itu, apabila ada PNS yang tidak mengikuti aturan atau keluar rumah tanpa kepentingan, maka mereka akan dikenakan sanksi dari mulai ringan hingga berat sesua dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai.

“Kalau ketauan main atau tidak ada kepentingan di luar rumah itu bisa dilaporkan, tentunya akan ada sanksi dari mulai ringan hingga berat sesuai PP Disiplin Pegawai,” pungkasnya. (Den/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *