Perangi Rentenir, Pemkab Sukabumi Gencarkan PUPK DBM

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami saat menandatangani prasasti peresmian Gedung UPK Jembar Jampangkulon, Rabu (26/2).

SUKABUMI – Untuk memerangi aktifitas bang emok maupun rentenir di wilayah Sukabumi Selatan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengencarkan program Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang merupakan lembaga yang dibentuk masyarakat dalam Forum Musyawarah Antar Desa (FMAD).

Program tersebut dapat berfungsi untuk pengelolaan kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM).

Bacaan Lainnya

Untuk melestarikan program eks PNPM tersebut, pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 88 tahun 2018 tentang Pedoman Kerjasama Desa dan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 79 tahun 2019 tentang Pelestarian dan Pengembangan Dana Bergulir Masyarakat.

Hal demikian disampaikan, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami saat meresmikan Gedung UPK Jembar Jampangkulon, tepatnya di Jalan Raya Pasir Pulus, Kelurahan/Kecamatan Jampangkulon, Rabu (26/2).

“UPK Jampangkulon, ini sangat luar biasa. Terlebih lagi, pergerakan UPK merupakan bagian yang bisa menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat. Salah satunya aktifitas bank emok maupun rentenir,” jelas Marwan.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi ini, UPK di setiap kecamatan yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi tersebut, dapat meminimalkan persoalan sosial agar masyarakat bisa bergerak untuk mengawali kegiatan usaha.

“Kemiskinan itu, tidak dibuat oleh si miskin itu sendiri. Namun, juga sistem dan institusi yang meliputi mereka.

Sehingga, setiap perangkat daerah, camat dan kepala desa harus menjalankan social engineering atau rekayasa sosial sehingga bisa menjawab tantangan umat,” bebernya.

Kegiatan UPK, sambung Marwan, menjadi sasaran program dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi tahun 2016 sampai 2021 .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *