Penyampaian LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2019 Pada Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi

RADAR SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2019 secara tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Adjo Sardjono pada rapat paripurna di ruang utama gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, Jajaway Palabuhanratu, Kamis (30/4/2020)

Dalam laporan tersebut diterangkan bahwa kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi ditetapkan melalui Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2021.

Bacaan Lainnya

Kebijakan jangka menengah dijabarkan dalam rencana kerja Pemerintah Daerah tahun 2019 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati nomor 34 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukabumi nomor 30 tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2019.

Pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan 24 urusan wajib, 8 urusan pilihan, urusan pemerintahan fungsi penunjang dan urusan pemerintahan umum yang diimplementasikan melalui 115 program yang dilaksanakan oleh 35 Perangkat Daerah dan 47 Kecamatan.

Selanjutnya berkenaan dengan APBD tahun anggaran 2019, disampaikan bahwa APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2019 ditetapkan dengan Peraturan Daerah nomor 19 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2019 dan dijabarkan dengan Peraturan Bupati Sukabumi nomor 122 tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2019.

APBD tahun anggaran 2019 selanjutnya mengalami perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2019 dan dijabarkan dengan Peraturan Bupati Sukabumi nomor 64 tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2019 dan kemudian diubah oleh Peraturan Bupati nomor 95 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukabumi nomor 64 tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2019.

Tentang pelaksanaan tugas pembantuan, dijelaskan bahwa pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima dana tugas pembantuan dari Direktorat Jenderal Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk membiayai program penempatan dan pengembangan tenaga kerja dengan kegiatan berupa pemberdayaan dan peningkatan perluasan kesempatan kerja.

Hasilnya adalah terbentuknya kelompok usaha pengolahan makanan Hanjeli Desa Waluran Mandiri Kecamatan Waluran, Kelompok Usaha Kerajinan Bambu Desa Ciengang Kecamatan Gegerbitung dan Kelompok Usaha Budidaya Ikan Sidat Desa Sukasari Kecamatan Cisaat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *