Pendapat Akhir Bupati Sukabumi Atas Dua Raperda

Bupati KSukabumi, Marwan Hamami menyampaikan pendapat akhir dua Raperda.

PALABUHANRATU – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan pendapat akhir mengenai Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Dan Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 di ruang sidang utama gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Pelabuhanratu, Jumat (29/11).

Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Sukabumi, Unsur TNI dan Para Kepala Perangkat Daerah.

Bacaan Lainnya

Dalam Sambutannya Bupati menyampaikan bahwa penyusunan raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 19 tahun 2013 tentang pembentukan dana cadangan bertujuan untuk membiayai sebagian biaya penyelengaraan pemilihan Bupati/Eakil Bupati tahun 2020.

“Berdasarkan ketentuan pasal 80 ayat (5) dan ayat (6) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan yang harus sudah ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa sebagaimana telah disampaikan pada nota pengantar Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, bahwa penyusunan rancangan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Sukabumi yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2020.

“Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Sukabumi” Pungkasnya.(kominfokabsi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *