Pemkab Sukabumi Perketat Operasi Masker

Petugas gabungan saat melakukan operasi masker di ruas Jalan Raya Penggeleseran - Babakan, Kecamatan Cikembar.

SUKABUMI — Upaya memerangi penyebaran virus corona atau Covid 19, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi akan bertindak tegas kepada warganya yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Hal ini, merupakan salah satu bentuk upaya preventif pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri mengatakan, saat ini masih banyak warga Kabupaten Sukabumi yang mengabaikan himbauan pemerintah soal wajib penggunaan masker saat melakukan aktivitas sehari-hari di saat fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Bacaan Lainnya

“Kami sudah mengintruksikan kepada seluruh camat yang tersebar di Kabupaten Sukabumi, untuk menggencarkan operasi masker. Iya, camat itu merupakan Ketua GTPP Covid 19 ditingkat kecamatan, maka mereka harus melakukan upaya efektif dalam pelaksanaan transisi AKB ini,” kata Iyos kepada Radar Sukabumi, Selasa (14/7).

Untuk itu, petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menggencarkan operasi masker.

“Fase AKB ini, mengharuskan setiap orang yang berkegiatan di luar rumah untuk menggunakan masker, menerapakan physical distancing, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir dan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi Acep Saefudin mengatakan, pihaknya sudah mengintruksikan seluruh anggotanya yang bertugas di wilayah Kabupaten Sukabumi, untuk melakukan oprasi masker bersama petugas dari lembaga lainnya.

“Kami akan menindak dan menegur warga bilamana kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumahnya,” katanya.

Pada fase new normal, papar Acep, aktivitas keramaian yang dapat mengumpulkan banyak massa akan dilarang atau dibubarkan. Diantaranya konser musik, karnaval, kompetisi olahraga dan hiburan malam.

Selain itu, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi juga telah memberlakukan peraturan untuk kawasan objek wisata, hotel dan rumah makan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Sekarang objek wisata memang sudah dibuka. Namun, jumlah pengunjungnya telah dibatasai. Seperti untuk kawasan wisata hanya bisa dikunjungi para wisatawan sebanyak 30 persen dari jumlah biasanya. Sementara, untuk hotel dan resoran hanya dibatasi 50 persen saja,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *