Kinerja PNS Dihitung Poin

PALABUHANRATU–Sekda Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri kembali menegaskan pada tahun 2018 ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS tak bisa leha-leha dalam menjalankan tugasnya. Sebab, Bupati Sukabumi telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahum 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Sehingga, setiap PNS bakal menerima tunjangan lain berdasarkan penilaian dan prestasi kerja dinamis dan statis. Dengan bahasa lain, setiap pegawai dihitung poin. Untuk absensi nilainya 80 poin dan kinerja 20 poin.

Bacaan Lainnya

“Para pegawai ini dituntut agar menjalankan tugas melebihi 100 poin. Poin ini nantinya akan ditukar menjadi koin untuk mendapatkan TKD. Ada 15 gret dalam pemberian nilai poin, hal itu disesuaikan dengan kepangkatan dan jabatan pegawai,” ujar Iyos Somantri kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Iyos menyebutkan, pemerintah menganggarkan alokasi anggaran untuk TKD itu dari APBD. Uangnya merupakan pengalihan dari setiap honor-honor.

“Jadi sekarang tidak ada honor. Sehingga semua pegawai berkesempatan mendapatkan TKD lebih asalkan rajin dan produktif. Kalau berapa nilainya saya kurang hafal,” papar Iyos.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *