Camat Cisaat Gagas Perbup Pengelolaan Keuangan Desa

Camat Cisaat Yudi Mulyadi saat menjelaskan gagasan tentang Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020.

SUKABUMI — Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri Monitoring Transisi Adaptasi Kebiasaan Baru sekaligus Launching Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 40 Tahun 2020 tentang Standarisasi Penilaian Kinerja Pengelolaan Keuangan Desa yang digagas oleh Camat Cisaat Yudi Mulyadi di Balai Desa Cisaat Kecamatan Cisaat, belum lama ini.

Camat Cisaat Yudi Mulyadi menjelaskan gagasan tentang Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 ini dibuat untuk memberikan kepastian terhadap standar kinerja bagi para pengelola keuangan desa sehingga kedepannya tidak ada lagi Kepala Desa yang terjerat masalah hukum akibat pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan aturan.

Bacaan Lainnya

“Perbup ini dapat meningkatkan fungsi dan peran kecamatan sebagai pembina dan pengawas yang terdekat dengan desa sehingga dapat melaksanakan deteksi dini apabila terdapat gejala ditemukannya penyimpangan pengelolaan keuangan desa” terangnya.

Sementara itu, dalam Sambutannya Sekda Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri menyampaikan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 40 tahun 2020 untuk menilai kinerja pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten Sukabumi.

Melalui Perbup ini kedepan akan tergambar kinerja pengelolaan keuangan Desa yang dibagi menjadi 4 Kategori yaitu Tinggi, Sedang, Cukup dan Rendah. “Melalui Perbup ini juga Bupati dapat memberikan penghargaan bagi Desa yang memiliki kinerja tinggi” jelasnya.

Lebih lanjut Sekda mengatakan aspek penilaian kinerja pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten Sukabumi, meliputi Perencanaan Pembangunan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Pendapatan Asli Desa, Inovasi Desa dan Kepuasan Masyarakat.

Iyos Somantri menambahkan dengan Launching Peraturan Bupati Sukabumi tentang Standarisasi Penilaian Kinerja Pengelolaan Keuangan Desa diharapkan Akuntabilitas pengelolaan APBDes terjamin, memudahkan pembinaan dan pengawasan administrasi keuangan desa, memudahkan aparat pengawasan dalam monitoring dan evaluasi APBDes, memastikan pelaksanaan pembangunan desa berjalan sesuai dengan aturan dan percepatan pencapaian Visi dan Misi Bupati Sukabumi.

“Perbup nomor 40 tahun 2020 ini akan berlaku di kabupaten Sukabumi, oleh karenanya kepada seluruh yang terkait para camat dan para kepala desa yang ada di Kabupaten Sukabumi hendaknya memahami dan mengetahui perbup ini” pungkasnya.

Hadir dalam acara tersebut Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Kabupaten Sukabumi, Tim Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Cisaat, Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua TP PKK Kecamatan dan Desa, Kepala UPT dan Bidan Koordinator, Unsur KPNI dan Karang taruna serta Tokoh Alim Ulama.(*/hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *