Kadisdik Kembali Ingatkan Larangan Merokok di Sekolah

CIBADAK – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi kembali melarang keras kepada seluruh warga sekolah merokok di area sekolah. Larangan tersebut sebagai bentuk pelaksanaan dari aturan pemerintah melalui Kementrian Pendidikan nomor 65 tahun 2015.

“Larangan keras bagi siswa, pegawai sekolah, guru ataupun kepala sekolah merokok di area sekolah. Aturan itu sudah kami sampaikan jauh-jauh hari,” ujar Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Maman Abdurahman kepada Radar Sukabumi, kemarin (25/4).

Bacaan Lainnya

Menurut Maman, Kabupaten Sukabumi telah mencanangkan sekolah sebagai zona bebas asap rokok pada beberapa tahun lalu. Penetapan zona itu sampai sekarang masih berlaku. Artinya, hingga saat ini merokok di sekolah tidak diperbolehkan.

“Jangankan di sekolah, di rumah saja merokok itu tidak baik bagi kesehatan. Dulu kan sudah dicanangkan, di Kabupaten Sukabumi sekolah sebagai zona bebas asap rokok,” imbuhnya.

Terlebih lagi saat ini lanjut Maman, Gubernur Jawa Barat telah mewanti-wanti kepada seluruh pihak supaya tidak merokok di sekolah. Bila ada yang membandel atau tidak mengindahkan, maka telah ada sanksi yang disiapkan.

“Begitu pun di sini. Laporkan bila ada yang merokok di sekolah,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Informasi dan Publikasi Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi, Bakti Danurhadi mengatakan, memang pada empat tahun silam penetapan sekolah sebagai zona bebas asap rokok telah dilakukan oleh Pemerintah.

Hanya saja, karena minimnya pengawasan, sampai saat ini masih banyak ditemukan guru maupun siswa yang merokok di area sekolah. “Memang itu sudah ada, tapi sayangnya menurut kami itu tidak berjalan mulus. Banyak kok siswa dan guru yang merokok. Ini artinya, aturan yang telah dibuat tidak disertai dengan pengawasan yang baik,” singkatnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *