Kadisdik Kabupaten Sukabumi Blak-blakan Soal KBM di Tengah Pandemi 

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada awal tahun pelajaran 2020/2021 merujuk pada Keputusan Bersama Tiga Menteri yakni Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri.

Terkait hal tersebut dirilis Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bacaan Lainnya

Dalam regulasi tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, orange, dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (satdik) dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Solihin menjelaskan, di Kabupaten Sukabumi ketentuan lebih lanjut tentang KBM pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2021 secara umum diatur dengan Surat Edaran Bupati Sukabumi nomor 420/4523-Disdik dan secara teknis implementasi dan strategi BDR diatur dengan Surat Kepala Dinas Pendidikan nomor 420/6455/Sekret, tanggal 10 Juli 2020.

“Petunjuk teknis BDR membahas secara terperinci langkah-langkah pelaksanaan BDR oleh Satuan Pendidikan (satdik), Guru, Orang tualwali, dan peserta didik. Pada persiapan BDR oleh satuan pendidikan diawali dengan pendataan akses terhadap internet, listrik, kondisi, dan kesiapan serta kebutuhan belajar peserta didik selama BDR, jumlah dan sebaran peserta didik yang memiliki akses sarana pembelajaran Daring maupun Luring. Berdasarkan pendataan awal tersebut satuan pendidikan memilih metode BDR, yaitu Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Daring, Luring, atau Kombinasi keduanya,” jelas Solihin kepada Radar Sukabumi, Selasa (28/7/2020).

Dengan bercermin pada pelaksanaan BDR di semester 2 tahun pelajaran 2019/2020, satuan pendidikan, orang tua wali, peserta didik dapat mengevaluasi pelaksanaan BDR dan hasil monitoring penilik serta pengawas ke lapangan 80 persen orang tua mengharapkan pembelajaran secara Luring.

“Kami menyadari 2.472 satdik PAUD dan 1.216 satdik SD serta 347 satdik SMP dengan berbagai kondisi geografis dan sosial sebagian besar tidak dapat melaksanakan pembelajaran secara Daring dikarenakan ada beberapa kendala, misalnya belum seluruh wilayah di Kabupaten Sukabumi memiliki jaringan yang normal dan ketika ada jaringan, orang tua/wali tidak memiliki perangkat komunikasinya, juga ada jaringan dan memiliki perangkat komunikasi pun dirasa berat untuk mengisi paketnya, dikarenakan kondisi ekonomi. Untuk siswa yang kondisi seperti itu, tidak ada koneksi internet atau tidak mempunyai perangkat gawai dan/atau terkendala ekonomi, maka melaksanakan BDR pola Luring,” paparnya.

Untuk itu, lanjut Solihin, pendataan awal dijadikan pertimbangan pembentukan kelompok peserta didik untuk menunjang BDR, pembentukan kelompok tersebut difasilitasi oleh satuan pendidikan dan orang tua wali.
Pembentukan kelompok peserta didik untuk menunjang BDR dilakukan sebagai solusi untuk pengorganisasian peserta didik saat pembelajaran, pada PJJ Daring dengan adanya pengelompokan peserta didik dapat memfasilitasi peserta didik yang tidak memiliki perangkat komunikasi untuk bergabung bersama dengan peserta didik yang memiliki perangkat komunikasi.

“Pada PJJ Luring, dengan adanya pengelompokan peserta didik memudahkan guru dalam pelaksanaan pembelajaran sebagai guru kunjung. Guru berkunjung menjelaskan materi esensi dan melakukan pemantauan untuk memberikan solusi jika anak mengalami hambatan dalam belajar,” lanjutnya.

Maka dari itu, masih kata Solihin, diambil sebuah strategi dengan mengelompokan siswa maksimal 10 orang, yang berada dalam satu zonasi aman misal ke-RT-an tidak lintas desa demi menjaga keamanan siswa dengan tetap senantiasa memperhatikan dan memakai protokol COVID 19 baik jarak duduk, memakai masker, cuci tangan, dll disesuaikan dengan keadaan lingkungannya.

“Mengingat peran penting orang tua wali dalam pelaksanaan BDR, maka kelancaran dan keberhasilannya tergantung kita dan satuan pendidikan mensosialisasikan atau penyampaian petunjuk teknisnya kepada orang tua wali peserta didik. Kegiatan sosialisasi tersebut seyogyanya dapat digunakan oleh satuan pendidikan dan orang tua wali sebagai ajang persiapan bersama untuk mensukseskan pelaksanaan BDR,” bebernya.

Adapun kaitan permasalahan yang mungkin adanya satuan pendidikan yang memaksakan untuk melaksanakan tatap muka, sudah diantisipasi sejak awal dengan menugaskan pengawas atau penilik di wilayah binaan masing-masing untuk memantau kemungkinan tersebut.

” Dengan kata lain bahwa surat edaran yang disampaikan sudah jelas dan tegas memberikan formula yang tepat kepada satuan pendidikan dalam lingkup pembinaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dalam melaksanakan pembelajaran di tahun pelajaran 2020/2021,” pungkasnya. (upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *