Dukung OSS, DPMPTSP Luncurkan Sipintar

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Komarudin, saat diwawancara Radar Sukabumi.

SUKABUMI – Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan mempermudah perizinan usaha, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi kembali berinovasi.

Kali ini, dinas yang dipimpin Zainul itu akan meluncurkan aplikasi Sistem Pelayanan Izin dan Non Izin Terintergasi (Sipintar). Aplikasi ini nantinya akan menunjang aplikasi One Single Submission (OSS) yang terlebih dahaulu diluncurkan.

Bacaan Lainnya

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Komarudin mengatakan, aplikasi Sipintar ini untuk menyederhanakan peirzinan usaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi dengan cepat, murah dan mudah.

“Saat ini, program Sipintar masih dalam tahap proses pembangunan jaringan aplikasi. Ya, Insya Allah dua bulan lagi aplikasi ini akan kami launching dan bisa dimanfaatkan oleh warga yang hendak mengurus izin,” jelas Komarudin saat disambangi Radar Sukabumi di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Jalan Raya Cikaroya, Kilometer 7, Nomor 33, Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, kemarin (29/7).

Aplikasi Sipintar ini, sambung Komarudin, juga untuk memfasilitasi pemenuhan komitmen dari dinas teknis. Seperti Dinas Tata Ruang dan Pertanahan serta Dinas Lingkungah Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.

Seorang warga saat mengurus perizinan di kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Cikaroya, Kilometer 7, Nomor 33, Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat.

Untuk itu, warga yang hendak memenuhi izin usaha, bila sudah masuk pada program OSS, maka mereka harus melakukan pemenuhan komitmen. Diantaranya, pemenuhan komitmen Amdal, pemenuhan komitmen izin lokasi, pemenuhan komitmen lingkungan dan lainnya.

Dengan adanya Sipintar ini, nantinya warga akan semakin mudah memiliki izin usaha. “Izin itu ada dua, izin usaha dan izin komersil. Untuk menerbitkan izin usaha, tentunya butuh sarana dan prasarana seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan.

Ketika semua itu lengkap, maka program OSS akan menerbitakan izin usaha. Setelah itu, izin usaha tersebut akan efektif bilamana sudah memenuhi komitmen. Nah komitmen itulah melalui program Sipintar ini,” tandasnya.

Saat ini, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi masih menemukan berbagai kendala dalam pelayanan perizinan. Salah satunya program aplikasi OSS yang belum difahami secara totalitas oleh warga yang hendak membuat perizianan.

Untuk itu, ia menilai perlu adanya persamaan persepsi dari semua pihak. “Insya Allah dengan adanya program Sipintar ini, pelayanan kepada warga yang hendak membuat periznan dapat lebih maksimal.

Karena nantinya, aplikasi ini dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada warga. Sehingga warga yang hendak memiliki izin usaha, tinggal menggunakan aplikasi Sipintar,” pungkasnya. (Den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *