DPMPTSP Triwulan Realisasi Penerimaan PAD Masuk 79 Persen

DPMTSP Kabupaten Sukabumi saat melayani pemohon dokuman perizinan, beberapa waktu lalu.

SUKABUMI — Kesadaran pelaku usaha maupun calon pelaku usaha baik UMKM dan IKM di Kabupaten Sukabumi, kian meningkat dalam permohonan pengajuan izin.

Hal ini dapat diketahui berdasarkan data yang tercatat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, pada triwulan ketiga, catat realisasi penerimaan Pendapatan Asli daerah (PAD) sebesar Rp4.736.286.458.00 atau 79,32 persen dari target sebesar Rp5. 971.300.000.000, setelah pergeseran anggaran dampak dari pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, R Ade Akhsan Bratadiredja. Bahwa capaian itu berasal dari sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp4.684.294.458 atau 80,76 persen dari target sebesar Rp 5,8 miliar.

Selajutnya, sektor izin trayek terealisasi sebesar Rp50,150,000 atau 30,77 persen dari target sebesar Rp 163 juta dan pendapatan denda retribusi perizinan tertentu sebesar Rp1.841.000 atau 22,18 persen dari target sebesar Rp8.300.000,

“Tren positif pencapaian retribusi PAD ini, tidak lepas dari peran serta pelaku usaha maupun calon pelaku usaha yang semakin sadar akan arti pentingnya dokumen perizinan. Khusus sector pelaku UMKM dan IKM semakin meningkat dalam permohonan pengajuan izinnya,” jelas Akhsan kepada Radar Sukabumi, Rabu (26/8).

Menurutnya, dengan tumbuhnya minat permohonan izin oleh pelaku UMKM dan IKM, maka DPMPTSP Kabupaten Sukabumi berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik. Sebab, UMKM dan IKM sudah terbukti menjadi penopang kegiatan ekonomi kerakyatan yang secara dinamis dengan kecenderungan naik perkembangannya.

“Iya, UMKM dan IKM memang terbukti mampu menyerap tenaga kerja informasi dalam realitas empiris mikro. Dari itu, pemerintah semakin memudahkan pelayanan untuk mendapatkan legalistas bagi pelaku UMKM dan IKM,” paparnya.

Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) yang dimulai sekitar Juni 2018 dengan OSS versi 1.0 dan pada tahun 2020 sudah ditingkatkan menjadi versi 1.1.

“Dampak pandemi Covid-19 ini, pelayanan langsung tetap diberlakukan oleh DPMPTSP dengan mengutamakan protokoler kesehatan,” ujarnya.

Untuk itu, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi tiada henti melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum, pelaku usaha tentang tata cara pengurusan perizinan berbasis Online Single System atau OSS. Sehingga, pemohon izin bisa mendaftarkan sendiri permohonan perizinannya.

Bahkan, kedepan, DPMPTSP akan meningkatkan pemantauan atas realisasi perizinan berusaha melalui system OSS dan Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu, termasuk memfasilitasi permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha dalam merealisasikan investasinya.

“Meski demikan, kami terus mengajak para pelaku usaha, khususnya yang belum melaksanakan perubahan perizinan manual ke OSS, agar segera daftar ulang untuk mendapatkan Nomor Induk berusaha (NIB) sesuai ketentuan OSS.

Hal ini, tidak terlepas dari intensifikasi pengawalan investasi oleh berbagai instansi pemerintah baik di daerah, provinsi, maupun pusat,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *