DPMPTSP : Jumlah Pengaduan Perizinan Menurun

DPMTSP Kabupaten Sukabumi saat melayani pembuatan dokumen perizinan.

SUKABUMI — Jumlah pengaduan soal perizinan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengalami penurunan. Berdasarkan data yang tercatat di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, terhitung sejak awal Januari sampai Oktober 2020, terdapat 17 pengaduan dengan rincian pengaduan langsung dan pengaduan melalui aplikasi e-lapor.

Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah pengaduan perizinan itu, dinilai menurun. Lantaran, pada 2019 angka pengaduan ke dinas yang dipimpin oleh Zainul itu, hanya ada 35 pengaduan.

Bacaan Lainnya

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Zainul melalui Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian (Wasdal), Nanang Hidayatulloh mengatakan, dari 17 pengaduan yang terhitung sepanjang Januari hingga Oktober 2019 ini, paling dominan telah didominasi oleh perizinan perumahan, peternakan dan industri.

“Dari 17 pengaduan ini, 16 pengaduan sudah selesai ditangani oleh kita, sementara satu pengaduan lagi masih dalam proses,” kata Nanang kepada Radar Sukabumi, Selasa (13/10).

Dalam menyelesaikan terkait pengaduan perizinan yang masuk ke laporan DPMPTSP Kabupaten SUkabumi ini, terdiri dari dua kategori.

Yakni, penyelesaian secara langsung dengan diberikan penjelasan atau klarifikasi terhadap hal-hal yang diadukan dan penyelesaian tidak langsung, di mana pengaduan yang disampaikan perlu dilaksanakan peninjauan lokasi, selanjutnya dilakukan pembahasan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Intinya, kami terus berkomintmen dan akan memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat maupun kepada perusahaan yang hendak melakukan investasi di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Apabila masyarakat merasa tidak puas atas penyelesaian pengaduan di Wasdal DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, maka masyarakat yang mengadu bisa melakukan banding melalui Bupati Sukabumi.

Bahkan, jika masih belum maksimal jawaban yang diterima, masyarakat dapat melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Selain pengaduan secara langsung ke Kantor DPMPTSP, masyarakat bisa pula melakukan pengaduan secara online baik melalui portal Kabupaten Sukabumi, maupun melalui aplikasi e-lapor.

Sementara pengaduan yang secara langsung, pelapor wajib mengisi formulir pengaduan. Setelah itu, tim akan melakukan peninjauan lapangan, pembahasan dan dilakukan pengambilan kesimpulan,” bebernya.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap pengaduan masyarakat, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, menurutnya, dengan adanya pengaduan yang masuk, membuktikan bahwa masyarakat Kabupaten Sukabumi sangat berperan serta melakukan pengawasan terkait perizinan.

Sebab, pengawasan bukan harus dilakukan oleh aparatur pemerintah saja, tetapi masyarakat pun memiliki hak dan harus berperan aktif dalam hal pengawasan perizinan di wulayahnya masing-masing.

“Iya, masyarakat, baik perorangan maupun lembaga lainnya dapat mengajukan ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan perizinan yang dilaksanakan. Jadi ketidakpuasan itu sebagai panduan bagi kami, untuk terus meningkatkan pelayanan yang lebih baik,” paparnya.

Menurutnya, penyelesaian pengaduan terhadap investasi, dinilai telah berdampak positif bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Dampak positifnya, pelaku usaha semakin menyadari terhadap pentingnya memiliki dokumen perizinan, sehingga dapat menjamin kepastian hukum dalam menjalan usahanya.

“Kabupaten Sukabumi sebagai daerah yang memiliki ruang berinvestasi, khususnya Penanaman Modal Asing (PMA), agar dimanfaatkan dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Dirinya menambahkan, prospek pelayanan di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Ini harus segera disesuaikan oleh penyelenggara pemerintah di daerah yang berkaitan dengan rekomendasi perizinan.

“DPMPTSP Kabupaten Sukabumi telah memastikan bahwa Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu daerah yang dapat dijadikan sebagai daerah tujuan investasi. Karena, sangat terbuka luas bagi penanaman modal asing,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *