DPMPTSP: Investor Wajib Memperhatikan Lingkungan

DPMTSP Kabupaten Sukabumi saat melayani pemohon dokuman perizinan, beberapa waktu lalu.

SUKABUMI — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, menghimbau investor dan pelaku usaha tidak hanya mengejar profit dan wajib memperhatikan lingkungan baik teknis maupun non teknis.

Pasalnya, dampak lingkungan akibat kehadiran suatu tempat usaha sering kali menjadi sorotan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMTSP Kabupaten Sukabumi, R Ade Akhsan Bratadiredja mengatakan, agar pelaku usaha nyaman berusaha, kepedulian dan perhatian terhadap lingkungan harus menjadi skala prioritas.

“Selain itu, pelaku usaha baik skala kecil, menengah dan besar, perlu melibatkan elemen masyarakat untuk keberlangsungan berusaha. Karena, masyarakat sekitar tempat pelaku usaha yang akan merasakan dampak baik maupun buruk,” kata Ade kepada wartawan.

Apabila pelaku usaha melibatkan elemen masyarakat, sambung Ade, maka akan mendapatkan dukungan positif apalagi jika pelaku usaha memperhatikan lingkungannya. Salah satu dukungan terhadap lingkungan sekitar tempat usaha misalnya saja, mengangkat perekonomian warga sesuai kebutuhan, kriteria usaha dan kemampuan.

“Sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial,” ucapnya.

Sebab itu, sambung Ade, setiap permohonan izin yang masuk ke DPMPTSP, akan meneliti semua persyaratan sebelum menerbitkan izin usaha dan izin operasional. Hal ini, agar pelaku usaha memiliki komitmen terhadap masyarakat.

“Apabila semua syarat lengkap sesuai aturan dan ketentuan dan telah melalui pengecekan ulang atau validasi, maka izin dikeluarkan,” imbuhnya.

Di tengah pandemi Covid-19 dan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah corona, pelayanan dalam jaringan atau daring (online) diutamakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan.

“Kami menyarankan pengajuan permohonan izin dilakukan melalui daring atau dalam jaringan (online). Meski melalui daring, rekomendasi teknis dari organisasi perangkat daerah harus dipenuhi.

Bagi pemohon yang belum memahami secara utuh sistem pengajuan online, kami siap membantu dan mengarahkan hingga data pengajuan masuk ke sistem. Tentunya dengan memperhatikan protokoler kesehatan,” jelasnya.

Ade menerangkan, hingga Mei, DPMPTSP mencatat realisasi investas pada mencapai Rp 4.220.238.173,00 atau 70,68 persen dari target sebesar Rp 5.917.300.000,00 miliar. Rinciannya, retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar 4.180.929.173,00 atau 72,08 persen dari target sebesar Rp 5,8 miliar.

Sedangkan, retribusi izin trayek sebesar Rp 37.950.000,00 2,150.000,00 atau 23,28 persen dari target sebesar Rp 163 juta dan pendapatan denda retribusi perizinan sebesar Rp 1.359.000,00 atau 16,37 persen dari target sebesar Rp 8.300.000,00.

“Sejak wabah pandemi Covid-19 melanda wilayah Kabupaten Sukabumi, ada perubahan target, di mana sebelumnya, target IMB sebesar Rp 8 miliar menjadi Rp 5,8 miliar. Target Izin trayek dari Rp 295.500.000 menjadi Rp RP 163 juta. Kita akui pandemi Covid-19 ini sangat berdampak,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *