DKPUKM Minta Pembuat SKU Palsu Dilaporkan

SUKABUMI – Beredarnya Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dipalsukan sebagai salahsatu syarat pengajuan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) mendapat tanggapan dari Dinas Koperasi Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (DKPUKM) Kabupaten Sukabumi.

Kepala Bidang UKM DKPUKM Kabupaten Sukabumi, Nandang mengungkapkan, jika pemerintah desa mendapati SKU yang dipalsukan harus diproses secara hukum. Karena memang, hal itu merupakan tindakan pidana.

Bacaan Lainnya

“Ya laporkan saja, itu tidak boleh dan melanggar. Walapun memang, demam SKU ini sedang tren saat ini di semua wilayah,” ungkapnya kepada Radar Sukabumi, Kamis (5/11).

Walaupun demikian, Nandang mengaku cukup sulit memastikan bahwa SKU yang dilapirkan oleh pemohon BPUM tersebut palsu atau tidak. Apalagi, secara fisik bentuk dan lainnya sama dengan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa masing-masing.

“Cukup sulit ya, SKU yang masuk itu kan puluhan ribu, petugas kami tidak sampai kepada hal yang mendetail, misalnya jenis font nya dan lainnya. Sehinga, cukup sulit membedakan mana asli dan palsu,” ungkapnya.

Nandang juga meminta, agar pemerintah desa dapat selektif dalam mengeluarkan SKU. Karena memang, kalaupun pemohon BPUM itu lolos dan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta, nantinya akan ada pemeriksaan ulang ke lokasi usaha dari bank penyalur.

“Ya saya rasa jangan asal juga ngeluarin SKU, artinya SKU itu dikeluarkan benar-benar kepada para pelaku usaha sesungguhnya. Jangan sampai, saat nanti ada survei harus mengembalikan uang lagi,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi Yudi Wahyudi mendatangi Polsek Bojonggenteng untuk melapor bahwa telah ditemukan pemalsuan dokumen SKU, Senin (2/11). (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *